Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Polres Rohil Tetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan Hak Atas Tanah di Pujud

- Senin, 02 Agustus 2021 20:41 WIB
1.326 view
Polres Rohil Tetapkan Tersangka Pelaku Penggelapan Hak Atas Tanah di Pujud
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK.
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam), Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam, Kec. Pujud, Senin (26/7/2021).
Diketahui, tersangka tersebut berinisial RS diduga rekan dari terpidana Zamzami mantan Penghulu Air Hitam, Kec. Pujud, yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis enam bulan oleh Mahkamah Agung, pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu 03 Februari 2021.
Adapun modus operandi dari tindak pidana tersebut, Zamzami tanpa hak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikiranya lahan kosong, padahal lahan itu sudah ada pemiliknya, sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Febriandy, SH, SIK.
"Terkait penetapan tersangka RS setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah," ungkap Kasat Reskrim.
[br]Selanjutnya dari hasil gelar perkara pada pekan kemarin, untuk RS ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Sebelumnya kasus ini pelimpahan dari Reskrimum Polda Riau," jelas Febriandy, Sabtu (30/7/2021).
Dijelaskan, kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Teruna Sinulingga dkk, selaku pemilik lahan di Kepenghuluan Air Hitam.
"Pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres Rohil," jelas Febriandy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 persil surat tanah dari tersangka RS yang disita.
Kapolres melalui Kasat Reskrim juga mengimbau, masyarakat agar hati-hati dalam membeli lahan-lahan kosong yang masih banyak di Kab. Rohil, padahal ternyata sudah ada yang memiliki.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar responsif membuat terobosan sistem administrasi pertanahan, sehingga tidak ada lagi timpang tindih kepemilikan lahan.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Senilai 20 Miliar Penyeludupan Beni Lobster Digagalkan Satpolairud Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru