Sabtu, 05 Oktober 2024 WIB

Senilai 20 Miliar Penyeludupan Beni Lobster Digagalkan Satpolairud Polres Inhil

Zanoer - Selasa, 04 Juni 2024 12:29 WIB
950 view
Senilai 20 Miliar Penyeludupan Beni Lobster Digagalkan Satpolairud Polres Inhil
Foto Barangbukti Beni lobster Senilai 20 Miliar yang diamankan Satpolairud Polres Inhil
(Pesisirnews.com) Aparat Satpolairud Polres Inhil berhasil menggagalkan penyeludupan benih Lobster senilai Rp 30 Miliar dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial SI (31) yamg diduga sebagai pelaku minggu(2/06/2024) sekitar pukul 00.30 Wib.

"Speedboat yang kami amankan mengangkut benih lobster senilai Rp20 miliar di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil. Saat beraksi pelaku menggunakan speedboat 40 PK," ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku membawa 20 kotak sterofoam berisi benih lobster. Masing-masing kotak berisi sekitar 5.000 benih lobster, sehingga totalnya 102.820 ekor. Jika diuangkan, benih lobster itu nilainya mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga:
"Saat diperiksa, pelaku mengatakan benih lobster ini akan diselundupkan ke luar negeri," jelas Budi.

Menurut Budi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Polisi mendapat informasi ada penyelundupan baby lobster dari perairan Kabupaten Inhil.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan.

"Lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Di dalam speedboat, kami menemukan 20 kotak sterofoam berisi ribuan benih lobster," terang Budi.

Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polairud Polres Inhil. Pelaku juga ditahan untuk proses hukum lanjutan.

"Pelaku dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah UU no 45 tahun 2008 Jo pasal 55, 56 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar," tutupnya.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Penyelundup Baby Lobster di Perairan Kuala Enok Diamankan Satpol Airud Polres Inhil
Turnamen Sepak Bola Kapolres Inhil Cup 2023 Resmi Dibuka
Rafael Alun Tak Habis Pikir Jadi Tersangka oleh KPK: Saya Patuh Laporkan Harta
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
komentar
beritaTerbaru