Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kanal 11 Desa Wonosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AIPDA Ibrahim Hot, S.H., M.A.P bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melakukan penghentian terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hijau tua," ungkap Kapolsek.
Baca Juga:
Setelah diperiksa, di dalam plastik tersebut ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3,56 gram.
Dua tersangka yang diamankan yakni (S alias Y) (20), dan (S alias I)(36), yang keduanya merupakan buruh kontraktor. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial (RI alias R) , yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Peran kedua tersangka sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu," tambahnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam dan plastik pembungkus. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polsek Pelangiran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim