Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Ranperda RTRW

Haikal - Rabu, 18 Desember 2019 19:19 WIB
612 view
Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Ranperda RTRW
Bagan Siapi-api - Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039. Selama ini banyak investor yang tidak berani melakukan investasi mengingat belum adanya Perda RTRW.


Konsultasi Publik digelar, Rabu (18/12/19) di Aula Bappeda, dibuka Sekda Drs. Surya Arfan, M.Si, dihadiri instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Lembaga Adat Melayu Riau, Ketua Organisasi Pemuda, Perwakilan Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua BUMD dan Perwakilan Perusahaan di Rokan Hilir.


Surya Arfan dalam pengarahannya mengatakan adanya Perda RTRW Provinsi memberikan kepastian payung hukum makro terhadap kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk segera menggesa terwujudnya Perda RTRW Kabupaten dan kota masing-masing.

"Banyak investor yang tidak berani melakukan investasi mengingat belum adanya Perda RTRW. Sehingga kebutuhan akan adanya Perda RTRW merupakan suatu hal yang tidak ditawar lagi saat ini," sebut Surya.

Sementara itu, saat dilakukan konsultasi publik, pihak Bappeda banyak menerima masukan dari peserta sebagai wujud peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan.

Terkait masukan masyarakat, Ketua Bappeda, M. Job Kurniawan menyatakan Ranperda RTRW akan disempurnakan. Perda RTRW jika setelah selesai, pembangunan Rokan Hilir bisa lebih fokus, disamping perlu keterlibatan pihak swasta.
[MGID]
Pihaknya menargetkan Ranperda RTRW bisa tuntas tahun 2020, meski saat ini baru tahap menyelesaikan peta dasar yang telah diuji dan akan melanjutkan peta tematik, peta rencana dan pengajuan dalam prolegda kepada pihak DPRD. (Rilis)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru