Pesisirnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado melalui jajarannya Panwascam Tikala memeriksa dua oknum PNS karena diduga tidak netral.
Kedua PNS tersebut diduga tidak netral lantaran menyukai dan mengomentari status Facebook caleg Partai Demokrat.
Ketua Panwascam Tikala Diane Tampangguma membeberkan, dua oknum PNS Pemkot Manado yang diduga tidak netral itu berinisial NK dan YM.
Baca Juga:
NK dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sedangkan YM diberikan surat imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Tampangguma, kedua PNS tersebut mengaku tidak mengetahui jika ada aturan yang mengharuskan PNS alias ASN untuk netral.
Baca Juga:

ilustrasi
"Mereka dipanggil karena menyukai dan mengomentari status caleg Partai Demokrat. Ini hanya untuk efek jerah saja, agar kedepannya ASN itu harus netral," tegasnya.
Hal ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene, Kamis, 29 November 2018.
"ASN tersebut sudah dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi," tuturnya, seperti dilansir Manado Post (Grup Jawapos/Pojoksatu.id), Jumat (30/11).
Runtuwene menegaskan menyangkut ASN sudah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Kepegawaian bahwa ASN harus netral.
"Ketika ada temuan di medsos maka ASN tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi dan diperingatkan untuk tidak mengulanginya lagi," tukasnya.
Jika masih berlanjut maka akan diproses langsung.
"Dalam hal ini masih dalam bentuk klarifikasi. Ada juga grup WA dari guru-guru yang ada konotasi mendukung caleg, sudah kami klarifikasi juga. Juga ada akun Facebook ASN yang mengomentari dan menyukai salah satu bentuk kampanye caleg, juga sudah diklarifikasi," bebernya.
Lanjut Runtuwene, hasilnya akan diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekkot. "Untuk semua ASN diharapkan tidak akan terjadi lagi hal seperti ini," tegasnya.
Sumber Pojoksatu.idÂ