JAKARTA (Pesisirnews.com) - Artis Nikita Mirzani dikabarkan telah ditangkap oleh Timsus Polresta Serang Kota pada hari ini Kamis (21/7/2022) sore.
Kabar penangkapan ini diketahui melalui unggahan akun instagram @ramdanalamsyah pada pukul 15.30 WIB, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani terlihat mengenakan baju kemeja putih dan sedang dihampiri oleh beberapa orang yang diduga dari pihak Kepolisian.
Baca Juga:
Melalui video yang terlihat di instagram, lokasi kejadian berada di Komplek perbelanjaan Senayan City di Bilangan Jakarta Pusat.
Wartawan telah mencoba mengkonfirmasi berita ini kepada AKP David, Kasat Reskrim Polres Serang Kota melalui Whatsapp, dan dia membenarkan penangkapan terhadap Nikita Mirzani tersebut.
Baca Juga:
[br]
"Ya Benar, tersangka NM telah ditangkap di sebuah Mall di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB tadi. Sekarang sedang diamankan menuju Mako Polresta Serang Kota. Untuk lengkapnya silakan hubungi Humas Polda Banten," ujar AKP David.
Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dikenai pasal UU ITE melalui unggahan instagram Story-nya yang terlihat menghina DM.
Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor yakni DM dan terlapor Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022 lalu. (PNC/Liputan6.com)