Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Artis Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika

- Jumat, 10 Maret 2023 13:41 WIB
1.250 view
Artis Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika
Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. (Foto: Instagram @ammarzoni)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Artis Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya (Ammar Zoni ditangkap karena narkoba). Saya membenarkan saja," ucap Trunoyudo dikutip dari kumparan, Jumat (10/3).

Baca Juga:

Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/3/2023) malam di kawasan Sentul, Bogor.

Akan tetapi, Trunoyudo belum membocorkan terkait barang bukti apa yang berhasil diamankan dari Ammar Zoni.

Baca Juga:

Trunoyudo menyerahkannya pada pihak Polres Jakarta Selatan.

"Nanti Kapolres, ya. Saya enggak tahu lengkap. Iya (membenarkan)," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023), juga membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, betul AZ (ditangkap)," kata Kompol Achmad Ardhy, singkat.

[br]

Ardhy mengatakan, Ammar Zoni ditangkap terkait narkotika jenis sabu. Namun dia juga belum merinci barang bukti yang diamankan.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Dia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017.

Saat itu, dia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering. Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni divonis satu tahun rehabilitasi.

(PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru