Jumat, 01 Mei 2026 WIB
Pilkada Yogyakarta

Gugatan Ditolak MK, Rentetan Kekalahan PDIP-Nasdem Bertambah

- Kamis, 27 April 2017 06:37 WIB
419 view
Gugatan Ditolak MK, Rentetan Kekalahan PDIP-Nasdem Bertambah
JAKARTA - Duet Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem kembali harus gigit jari. Upaya menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Yogyakarta 2017 kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak seluruh permohonan. Empat eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua MK Arief Hidayat  di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 1 mendalilkan adanya pelanggaran berupa hilangnya hak pilih 967 warga meskipun masuk DPT. Selain itu mereka juga menyampaikan data pemilih tambahan yang melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan oleh dukcapil serta suara sah dinyatakan menjadi surat suara tidak sah di sejumlah TPS.

"Dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Dalam pertimbangan hukumnya, I Dewa Gede Palguna juga mengatakan bahwa tuduhan adanya keterlibatan apartur sipil negara (ASN) dalam tahapan pilkada tidak terbukti. Meskipun ada fakta ajakan dukungan yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendukung pemohon namun tidak hal itu bukan atas keinginan dari yang bersangkutan.

"Kalau ada ketidaknetralan ASN maka harusnya diproses melalui aturan hukum dan bukan dipengaruhi oleh keputusan Mahkamah. Dan, Mahkamah tidak melihat adanya hubungan kausalitas antara keterlibatan ASN itu dengan komposisi perolehan suara pemohon," kata Palguna.

Seperti diketahui, duet partai pengusung pemerintah ini kandas di sejumlah pilkada. Terakhir mereka harus gigit jari setelah di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pasangan Anies-Sandi mengungguli pasangan Basuki-Djarot. Hal yang sama juga terjadi di Pilkada Banten. Pasangan yang mereka usung, Rano-Embay harus mengakui keunggulan pasangan Wahidin-Andika.(sindonews.com)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat dan Penuh Empati, Bupati H. Herman Instruksikan Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran Concong dan Puting Beliung Tanjung Lajau
Apresiasi atas Capaian UHC Tahun 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Pemkab Inhil Terbitkan Perkada, Gaji ASN dan PPPK Segera Dibayarkan
Tutup UMKM Expo Inhil 2025, Bupati Herman Ajak Pelaku Usaha Terus Berkarya
Inhil Perkuat Koperasi dan UMKM Melalui Pembinaan Terpadu Tahun 2025
Pemkab Inhil Hadiri Rakor Nasional Pengendalian Inflasi 2025 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
komentar
beritaTerbaru