JAKARTA - Duet Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) dan Partai Nasdem kembali harus gigit jari. Upaya menggugat hasil
pemilihan kepala daerah (pilkada) Yogyakarta 2017 kandas setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan
pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli karena dianggap tidak beralasan
menurut hukum.
"Menolak seluruh permohonan. Empat eksepsi pemohon
tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua MK Arief Hidayat di Ruang
Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Dalam permohonannya,
pasangan nomor urut 1 mendalilkan adanya pelanggaran berupa hilangnya
hak pilih 967 warga meskipun masuk DPT. Selain itu mereka juga
menyampaikan data pemilih tambahan yang melebihi jumlah surat keterangan
yang ditetapkan oleh dukcapil serta suara sah dinyatakan menjadi surat
suara tidak sah di sejumlah TPS.
"Dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Dalam
pertimbangan hukumnya, I Dewa Gede Palguna juga mengatakan bahwa
tuduhan adanya keterlibatan apartur sipil negara (ASN) dalam tahapan
pilkada tidak terbukti. Meskipun ada fakta ajakan dukungan yang
dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk
mendukung pemohon namun tidak hal itu bukan atas keinginan dari yang
bersangkutan.
"Kalau ada ketidaknetralan ASN maka harusnya
diproses melalui aturan hukum dan bukan dipengaruhi oleh keputusan
Mahkamah. Dan, Mahkamah tidak melihat adanya hubungan kausalitas antara
keterlibatan ASN itu dengan komposisi perolehan suara pemohon," kata
Palguna.
Seperti diketahui, duet partai pengusung pemerintah ini
kandas di sejumlah pilkada. Terakhir mereka harus gigit jari setelah di
putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pasangan Anies-Sandi mengungguli
pasangan Basuki-Djarot. Hal yang sama juga terjadi di Pilkada Banten.
Pasangan yang mereka usung, Rano-Embay harus mengakui keunggulan
pasangan Wahidin-Andika.(sindonews.com)