Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Dua Perusahaan Pemilik Bus Maut di Puncak Terancam Dipidana Karena Tidak Ada Izin

- Selasa, 02 Mei 2017 06:39 WIB
627 view
Dua Perusahaan Pemilik Bus Maut di Puncak Terancam Dipidana Karena Tidak Ada Izin
doc.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan akan membuat laporan ke kepolisian terkait dua insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dua perusahaan itu adalah HS Transport dan Kitrans.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan laporan tersebut akan dilayangkan dalam waktu dekat.

"Kami dari Direktorat Angkutan dan Multi Moda, akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian untuk diproses tindak pidana," kata Sugihardjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Menurut Sugihardjo, dua perusahaan pemilik bus maut tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya, ia menganggap dua perusahaan itu patut diberi sanksi tegas.

"Sekarang kalau yang tidak terdaftar gimana, apa yang kita cabut? Kendaraannya tidak berizin, perusahaannya juga tidak terdaftar. Makanya jangan sampai, mereka yang beroperasi ilegal ini justru tidak mendapat sanksi yang berefek jera," tegas Sugihardjo. (liputan6.com)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kecelakaan Laut di Perairan Indragiri, Satu Pemancing Hilang, Dua Pelaut Ditetapkan Tersangka
Kecelakaan Maut Tol Pekan Baru Dumai Satu Orang Meninggal Sopir Melarikan Diri
Kecelakaan Maut Mobil Pengangkut Alat Berat Akibat Rem Blong 1 Orang Meninggal
Tiga Karyawan Terkena Semburan Uap Panas Rebusan PKS PT Tian Tujuh Puluh Utama, 1 Dinyatakan Tewas
Pertama Kali Beli Lotre, Mahasiswa Kanada Langsung Beruntung Dapat Hadiah Rp 543,4 Miliar
Polisi Dalami Peristiwa Batita Usia 1,6 Tahun yang Diduga Dilindas Mobil di Area Parkir Suzuya Bagan Batu
komentar
beritaTerbaru