JAKARTA, Pesisirnews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Berdasarkan rilis dari Puspen TNI yang diterima pada Sabtu (22/1), dari 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 diantaranya masuk kedalam jabatan satuan-satuan baru TNI yang diamanatkan dalam Perpres no. 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI) seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.
Adapun 10 Jabatan Perwira Tinggi Bintang 3 dalam Keputusan Panglima TNI tersebut adalah:
Baca Juga:
1. Pangkogabwilhan 3 (dijabat oleh Mayjen TNI Nyoman Cantiasa),
2. Danjen Akademi TNI (dijabat oleh Letjen TNI Bakti Agus Fajari),
Baca Juga:
3. Wakasad (dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto),
4. Pangkostrad (dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak),
5. Dankodiklatad (dijabat oleh Mayjen TNI Ignatius Yogo),
6. Pangkoarmada (dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan),
7. Dan Pushidrosal (dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat),
8. Dan Kodiklatal (dijabat oleh Mayjen TNI (Mar) Suhartono),
9. Pangkoopsudnas (dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono), dan
10. Kodiklatau (dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso).
(PNC)