Senin, 09 Desember 2024 WIB

Terungkap 3 Orang Penghianat Negara,2 Oknum Polisi 1 TNI Pemasok Senjata Ke KKB Papua

Haikal - Sabtu, 22 Mei 2021 20:16 WIB
1.492 view
Terungkap 3 Orang Penghianat Negara,2 Oknum Polisi 1 TNI Pemasok Senjata Ke KKB Papua
KKB Papua
PESISIRNEWS.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) Papua sudah dicap teroris oleh negara, karena aksi mereka yang makin brutal.

Mereka menembak dan membunuh warga, baik sipil maupun aparat TNI Polri.

Jadi pertanyaan besar, dari mana mereka mendapatkan senjata ?

Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.

Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.

Dan kini pasukan gabungan TNI-Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.[adsense]

Terungkap pengkhianatan oknum TNI dan Polri yang memasok senjata pada KKB Papua,[br]

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).[adsense]

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.[br]

Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.[adsense]

Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.[br]

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.

Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).[adsense]

Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.

Dia adalah seorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy. Saat ini dia juga masih diproses di Danpom XVI Pattimura.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buntut Kasus Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani, Kasi Pidum Kajari Konawe Selatan Diperiksa Kajati Sulawesi Tenggara
Pekan Ragam Budaya Nusantara Berakhir Meriah, Penjabat Bupati Indragiri Hilir Mengapresiasi Partisipasi Masyarakat
Perayaan HUT Ke-79 TNI: Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan TNI
Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79
Pawai Ragam Budaya Warnai Peringatan HUT ke-79 TNI di Inhil
Buka Panen Hadiah Simpedes BRI, Pj Bupati Ajak Masyarakat Gemar Menabung
komentar
beritaTerbaru