BENGKALIS, PESISIRNEWS.com- Setelah di parkirkan Speed boat di halaman kantor bupati, oleh perusahaan CV. JOE & CO berdasarkan proyek APBD TA 2013 dengan nilai Rp. 1,933 milliar itu, ternyata juga menjadi perhatian dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.Kasi Intel Kejari Bengkalis, Furkonsyah Lubis bersama Nugroho Wisnu datang untuk melihat langsung kondisi terakhir kapal tersebut.
"Saya datang kesini ingin melihat secara langsung, sebenarnya kapal yang tidak dibayar itu seperti apa kondisinya, dan kalau memang pekerjaan itu sudah sesuai spek, kenapa harus tidak dibayar, ini jelas sebuah kezhaliman terhadap rekanan, " Kata Nugroho Wisnu saat berbincang bincang dilokasi.
Dalam persoalan itu di akui Nugroho Wisnu, selama ini, belum ada aduan dari pihak rekanan terkait tidak dibayarnya kapal yang telah siap 100% tersebut, namun menurutnya belum ada unsur pidana korupsi, lantaran kapal tersebut belum dibayarkan ke rekanan, namun persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata di Kejaksaan Negeri Bengkalis..
Terpisah, sementara Ketua Kadin Bengkalis, Masuri SH yang selama ini mengikuti persoalan pengadaan Speed Boad dari Bagian Perlengkapan Setda Bengkalis 2013 lalu, hingga saat ini, pihak rekanan dari CV. JOE & CO tidak menerima pembayaran satu rupiah pun/tidak ada langsung mengambil uang muka atas pekerjaan tersebut.
"Diakui kami dari pihak rekanan akan dan sudah mempersiapkan dan segera menggugat secara perdata ke pengadilan dan dilanjutkan gugatan pidana pada pihak Bagian Perlengkapan Setda Bengkalis yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," Kata Mashuri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Burhanuddin ditemui beberapa wartawan mengatakan bahwa paket pengadaan kendaraan Apung tahun 2013 itu belum selesai dikerjakanan hingga akhir tahun, hal itu sesuai pemeriksaan oleh sukupindo, tim PHO dan dari Polres Bengkalis.
“Pada tahun 2013 lalu, pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan. surat- suratnya belum ada, mesinnya belum terpasang, belum dilakukan uji kelayakan dari syahbandar, makanya tidak dilakukan pembayaran pada tahun 2013,”kata Burhanuddin saat dihubungi wartawan, kamis (3/7/2014).
Dilanjutkan Sekda, karena pada tahun 2013 lalu tidak bisa dilakukan pembayaran mengingat waktu, pembayaran pengadaan kendaraan apung dianggarkan kembali pada tahun 2014 ini.
“Kita sudah masukkan untuk pembayaran kendaraan Apung itu pada anggaran 2014, Tetapi rekanan minta agar pengadaan ini segera dibayarkan. Ya Tidak boleh seperti itu, anggaran ini harus di audit dulu oleh BPK, setelah di audit baru bisa kita lakukan pembayaran, semuanya kan ada presedur dan mekanismenya,”jelas Burhanuddin.(yee)