Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Tahun Depan 532 Kepala Daerah dan DPRD Terancam tidak Gajian

- Sabtu, 06 Desember 2014 08:05 WIB
296 view
Tahun Depan 532 Kepala Daerah dan DPRD Terancam tidak Gajian
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek (kiri)/ANT/HO.
JAKARTA, PESISIRNEWS.com -  Sebanyak 532 kepala daerah dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota terancam tidak memperoleh gaji selama enam bulan ke depan. Hal itu akibat mereka tak kunjung menyerahkan rancangan APBD dan penjabaran APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu (3/12/2014) kemarin, menjelaskan, berdasarkan Pasal 322 ayat 2 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru saja disahkan DPR mewajibkan pemerintah daerah segera menyerahkan rancangan APBD tahun depan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi dan disetujui paling lambat pada Desember.

"Kalau sampai 31 Desember pemerintah daerah tidak juga menetapkan Rancangan APBD, mereka terima sanksi. Hak-hak kepala daerah, wakilnya, dan seluruh anggota DPRD berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain tidak akan dibayarkan," ujar Donny saat ditemui di kantornya.

Berdasarkan catatan pihaknya, hingga akhir November lalu, dari 34 provinsi baru 18 pemerintah provinsi yang telah menyerahkan laporan rancangan APBD dan perda tahun anggaran 2015. Sepuluh di antaranya telah selesai dievaluasi Kemendagri dan diserahkan kembali ke daerah. Ke-10 daerah tersebut ialah Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Gorontalo.

Sedangkan delapan provinsi yang RAPBD-nya sedang dalam proses evaluasi di Kemendagri adalah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Hingga kini, Kemendagri belum menerima satu pun rancangan APBD 2015 yang diajukan pemerintah kabupaten/kota.

"Karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran No 903/6865/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. Isinya berupa imbauan agar rancangan APBD selesai sesuai tenggat waktu yang diatur UU," kata Reydonnizar.

"Kalau dahulu, di UU sebelumnya (UU No 32/2004), sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (dana alokasi umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," jelas Donny.

Donny menjelaskan, keterlambatan itu disebabkan adanya beberapa daerah yang masih tarik-menarik kepentingan politik sehingga menyebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk Badan Anggaran DPRD. "Janganlah berkepanjangan membahas AKD," saran dia.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan aturan baru yang dibuat oleh UU itu berpotensi membuat daerah asal-asalan dalam membuat rancangan APBD. Alasannya sederhana, sempitnya waktu proses pembuatan rancangan APBD.

"Pembuatan APBD itu menunggu pengesahan APBN karena APBD disusun dari dana perimbangan di APBN. Jika APBN baru disahkan Oktober, daerah dipaksa menetapkan APBD pada November. Ini terlalu cepat waktunya. Bisa saja daerah asal-asalan membuat APBD karena yang penting sesuai tenggat waktu," terangnya.

Menurut Robert, hampir sebagian besar daerah, terutama di luar Pulau Jawa, mengeluhkan aturan itu. Pemerintah daerah mengeluh karena tidak punya cukup waktu mengolah informasi APBN sebagai bahan dasar pembuatan rancangan APBD.

"Karena minim informasi, daerah jadi mereka-reka dalam membuat rancangan APBD. APBD jadi tidak berkualitas dan rakyat jadi korban," ungkap dia. (MI)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekjen Kemendagri Tegasakan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan
Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022
Politisi PKS : Pemerintahan Presiden Joko Widodo Amburadul Atau Tidak Jelas.
Kantor Gubernur Kalteng dilalap Si Jago Merah
Bupati Bengkalis Hadiri Pertemuan ADPM di Jakarta
DPPKAD Meranti Taja Bimtek Penyusunan APBD dan Penatausaha Keuangan
komentar
beritaTerbaru