Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Belaras, Kecamatan Mandah, K
Artikel
Kasus skandal E-KTP sebenarnya sudah lama mencuat namun kasus tersebut tidak kunjung terselesaikan. Dalam sidang perdana, jaksa KPK mengatakan, ada kesaksian yang menyebutkan, selain tidak hanya nama-nama besar yang tersangkut kasus korupsi, uang proyek pengadaan e-KTP mengucur deras ke 3 partai besar, di antaranya Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP.
"Ke Partai Demokrat Rp 150 milyar, Partai Golkar Rp 150 milyar, PDIP Rp 80 milyar, dan partai lainnya Rp 80 milyar," kata jaksa KPK, Irene Putrie, dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017. (msn.com)
Kemudian sidang kedua kasus ini kembali digelar pada 16 Maret 2017. KPK menyiapkan 8 saksi yang dipastikan membongkar lebih jauh soal korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sidang ini katanya juga mempertajam dan memperjelas soal siapa saja dan peran apa yang dimainkan nama-nama besar yang disebut dalam sidang perdana, serta partai mana saja yang menerima aliran dana proyek e-KTP.
Baca Juga:
Adapun Presiden Joko Widodo hanya menyerahkan penyelesaian kasus dugaan korupsi e-KTP ke KPK. Menurutnya, program itu bubrah karena anggarannya dikorupsi. Presiden meyakini bahwa para penyidik KPK akan bekerja secara profesional guna menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas, dan meyakini bahwa progran e-KTP berubah menjadi masalah besar akibat adanya kesalahan sistem dan penyalahgunaan anggaran. (harianjogja.com)
Nyata, korupsi e-KTP adalah mega korupsi, multi year anggaran dengan jumlah yang fantastis. Karena itu sangat mungkin banyak pihak menikmatinya. Seperti kita ketahui, orang-orang yang pernah dipanggil KPK terdiri dari gubernur aktif, menteri dan para anggota bahkan ketua DPR, yang diantaranya 14 orang telah mengembalikan uangnya sebesar Rp 250 milliar.
Baca Juga:
Kasus korupsi adalah konsekuensi logis birokrasi dalam sistem demokrasi yang kosong nilai ukhrawi. Birokratnya bekerja hanya dengan orientasi materi, menjalankan sistem yang cacat (banyak peluang korup) dan diawasi dengan akuntabilitas (pertanggungjawaban) materi.
Mega korupsi e-KTP yang melibatkan semua kalangan (eksekutif, legislatif) dan mengkorupsi dana yang sangat besar serta sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, seharusnya menyadarkan kita akan kebobrokan birokrasi dalam sistem demokrasi. Maka, apabila kita menelisik kasus di atas, sebenarnya kita dapat meruntut sebab-akibat adanya tindakan korup di proyek E-KTP.
Pertama, dari segi hukum pidana di negeri ini masih tidak memberikan efek jera. Dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Secara pelaksanaan, hukuman di atas sangat jarang dijatuhkan kepada para koruptor. Jelas ini tidak memberikan efek jera, berbeda halnya dengan hukuman yang diatur oleh Islam. Hukuman korupsi (ikhtilas) dalam Islam termasuk dalam hal ghulul, yaitu mengambil harta negara atau masyarakat dengan melanggar syariat Islam. Kasus korupsi (ikhtilas) berbeda dengan pencurian yang masuk bab hudud, tindakan korupsi masuk pada bab ta'zir, hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan." (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).
Bentuk ta'zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi. Maka, sudah saatnya para koruptor di negeri ini harus ditindak tegas. Selama ini pemerintah tidak memiliki ketegasan untuk menindak mereka, pemberian fasilitas di dalam penjara merupakan bentuk diskriminasi yang menyebabkan mereka tidak jera terhadap hukum.
Kedua, ditinjau dari sistem yang mengatur negeri ini. Praktek korupsi tidak terselesaikan apabila sistem di negeri ini masih menggunakan sistem demokrasi liberal. Kebebasan ada di tangan rakyat yang menyebabkan mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuai dengan hawa nafsunya, maka tidak heran para pemangku kebijakan sering membuat kebijakan sesuai dengan pesanan para pemangku kekuasaan yaitu para pemilik modal.
Sudah seharusnya rakyat sadar akan permasalahan bangsa ini, bahwa negeri ini membutuhkan supremasi hukum yang tegas. Supremasi hukum tersebut tidak lain adalah syariat Islam. ***
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Belaras, Kecamatan Mandah, K
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaksanakan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajar
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaksanakan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
Artikel
TEMBILAHAN Malam yang semula berjalan tenang mendadak berubah mencekam ketika laporan darurat masuk melalui layanan 110 Polsek Kota Polres
Hukrim
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berada di penghujung Tahun 1447 H, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mengisinya dengan doa awal dan akhir
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Demi meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengolah makanan sehat, Pemerintah Daerah bersinergi dengan Tim
Advertorial
PELANGIRAN Upaya mendukung kesejahteraan petani terus dilakukan jajaran Polsek Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tidak hanya berfo
Artikel
Tembilahan Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polre
Artikel
Tembilahan, (15/6/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambut kepulangan Jamaah Haji Kloter 11 asal Kabupaten Indragiri
Advertorial
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh melaksanakan kegiatan samban
Artikel