PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dwiarso
Budi Santiarto menolak semua argumen yang dikatakan terdakwa Basuki T
Purnama (Ahok) dalam sidang di PN Jakut. Setelah diputus hakim maka
sidang kasus penistaan agama itu akan dilanjutkan pekan depan.
"Mengadil, satu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Dua mengatakan
sah menurut hukum. Tiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan
atas nama terdakwa Ahok. Empat, menangguhkan biaya perkara sampai
putusan akhir. Demikian diputus majelis hakim Jakut," kata Dwiarso di PN
Jakut, Selasa (27/12/2016).
Setelah membacakan putusan sela, hakim mengakhiri sidang di PN Jakarta
Utara. Kepada Kuasa Hukum Ahok, Dwiarso menegaskan bisa mengajukan upaya
hukum apabila menolak keputusan hakim. "Upaya hukum itu kami catat dan
kami daftarkan ke pengadilan tinggi," katanya.
"Saya kira jelas, sebagaimana perintah putusan tersebut. Sidang perkara
terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sumber: Sindonews.com