Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Ahok Pekan Depan

- Selasa, 27 Desember 2016 15:32 WIB
278 view
Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Ahok Pekan Depan
Sindonews.com
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak semua argumen yang dikatakan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dalam sidang di PN Jakut. Setelah diputus hakim maka sidang kasus penistaan agama itu akan dilanjutkan pekan depan.

"Mengadil, satu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Dua mengatakan sah menurut hukum. Tiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Ahok. Empat, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Demikian diputus majelis hakim Jakut," kata Dwiarso di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).

Setelah membacakan putusan sela, hakim mengakhiri sidang di PN Jakarta Utara. Kepada Kuasa Hukum Ahok, Dwiarso menegaskan bisa mengajukan upaya hukum apabila menolak keputusan hakim. "Upaya hukum itu kami catat dan kami daftarkan ke pengadilan tinggi," katanya.

"Saya kira jelas, sebagaimana perintah putusan tersebut. Sidang perkara terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Sumber: Sindonews.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahok Angkat Bicara Wacana PDI P Usung Anies Pilgub DKI Jakarta
Kasus Penjualan Chip Higgs Domino Telah Di Limpahkan Berkas  Ke Kejaksaan
Siapa Sosok Wanita yang Serang Mabes Polri dan Sebut Nama Ahok dalam Surat Wasiatnya?
Paradoks, Pemikiran Struktur NU dan Warganya dalam Pusaran Pilpres 2019
Ahok Gabung PDI Perjuangan, TKD minta Ahok Tunda Kampanye di Jatim, Ada Apa?
Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok, Ini Jawaban Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru