Polsek Tembilahan Hulu Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Indragiri Hilir Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan nonton bareng (
Artikel
Pesisirnews.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menanggapi permintaan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani yang ingin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Mukri, status Buni Yani adalah seorang terpidana yang memang sudah sepatutnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), seperti LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, atau bukan di rumah tahanan (rutan) seperti Mako Brimob.
"Karena itu lapas dan statusnya sudah menjadi terpidana lapas. Saya rasa akan lebih tepat," ujar Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga:
Mukri pun belum memastikan apakah ke depannya Buni Yani akan dipindah ke LP lain atau tidak.
"Kita lihat saja ke depannya, sementara ini kan kita baru saja menempatkan yang bersangkutan ke sana (Lapas Gunung Sindur)," ujar Mukri.
Saat ditanyakan apakah nantinya Buni Yani akan diperlakukan khusus, ia berjanji tidak akan memperlakukan Buni Yani secara khusus.
Baca Juga:
Sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa ia ingin diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama jika dieksekusi.
Sebab, kasus yang dia alami juga berkaitan dengan kasus Basuki atau Ahok.
"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Indragiri Hilir Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan nonton bareng (
Artikel
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Inhil menggelar Tablig Akbar bertema Syukuri An
Advertorial
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Inhil, Bupati Inhil Herman, bersama Ketua TP PKK Inhil Katerina Susanti, meresmikan J
Advertorial
Tapsel Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seo
Hukrim
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
Mandah, 13 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordin
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Manajemen Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau, personel Polsek Tempuling melaksanakan
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ke
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus konsisten melaksanakan Gerakan Jum&
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial