Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Relawan Medis Wanita Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel

- Minggu, 03 Juni 2018 04:17 WIB
794 view
Relawan Medis Wanita Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel
Kompas.com

Gaza, Pesisirnews.com - Seorang relawan medis perempuan Palestina dilaporkan tewas ditembak di dada oleh pasukan Israel di Jalur Gaza.

Reuters via Middle East Monitor memberitakan Sabtu (2/6/2018), Razan Al-Najar ditembak ketika berusaha menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.

Seorang saksi mata berkata, awalnya relawan berusia 21 tahun itu datang dengan seragam putih yang menandakan dia adalah petugas medis.

Baca Juga:

"Dia (Najar) telah mengangkat tangannya sehingga bisa terlihat oleh pasukan Israel. Namun, mereka tetap menembaknya," ujar saksi mata itu.

Najar menjadi korban tewas ke-119 dari pihak Palestina dalam demonstrasi yang terjadi sejak Rabu (30/5/2018) di Jalur Gaza.

Baca Juga:

Selain korban tewas, dilaporkan setidaknya 100 orang, termasuk empat paramedis, terluka dalam unjuk rasa yang terjadi Jumat (1/6/2018).

Kematian Najar membuat Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad, menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang.

"Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad seperti dilansir Russian Today.

Sementara Menteri Kehakiman Palestina, Ali Abu Diak, mendesak agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil tindakan.

"Saya meminta ICC untuk mendokumentasikan kebrutalan Israel, dan menyeret mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang," kata Diak.

Juru bicara IDF tidak memberikan penjelasan atas insiden itu. Namun sebelumnya, seorang perwira Israel berujar pasukannya hanya menargetkan demonstran yang dianggap ancaman.

"Namun, terkadang peluru yang ditembakkan sniper (penembak runduk) kami memantul sehingga menghantam orang biasa," kata perwira anonim tersebut.

Sesuai Konvensi Jenewa pada 1949, paramedis mendapat perlindungan ketika ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.

Pasal 24 dalam konvensi secara khusus menyebutkan "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".


Sumber Kompas.com 

SHARE:
beritaTerkait
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pada Dua Personil Polri
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Perkuat Penegakan Hukum dan Penertiban Aset Daerah, Bupati Herman Gandeng Kejari Inhil
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Kempas, Sita 129 Butir Ekstasi dan 12,18 Gram Sabu
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang
komentar
beritaTerbaru