Selasa, 21 Januari 2025 WIB

Kali Wates Diduga Dicemari Limbah dari PKS PTPN III Labusel

- Rabu, 15 Juni 2022 14:41 WIB
1.461 view
Kali Wates Diduga Dicemari Limbah dari PKS PTPN III Labusel
Photo : BudiMan.
TORGAMBA

Pesisirnews.com - Tidak hanya berdampak terhadap masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara juga merasakan dampak pencemaran di Kali Wates, sungai pembatasan dua kabupaten tersebut.
Warga Dusun Bagan Sari Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Anto menduga limbah di Kali Wates berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN III yang berdiri di Labusel.
"Ada 3 PKS milik PTPN III yang berdekatan dengan hulu yakni PKS Sei Daun, Sei Baruhur dan Torgamba," ungkap Anto lugas.
Dijelaskannya, hampir sepekan ini aroma limbah PKS di Kali Wates itu juga tercium di kediamannya yang tidak jauh dari aliran sungai.
Masyarakat yang hobi memancing pun harus gigit jari lantaran beberapa tahun belakangan ini tidak bisa lagi memancing di sepanjang aliran.
"Bagaimana mau memancing, ikan yang masih bertahan hanya ikan sapu-sapu dan kabarnya pun ada yang mati diduga karena limbah," tukasnya.
[br]
Anto juga mengaku akan mengumpulkan masyarakat baik dari Dusun Bagan Sari Desa Sei Meranti maupun masyarakat Bagan Batu dan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah untuk melaporkan pencemaran lingkungan itu ke Polres Labuhanbatu.
"Bila perlu melaporkan kejadian itu juga ke Polres Rokan Hilir, sebab wilayah Kabupaten Rokan Hilir juga terdampak," ujarnya kesal.
Diketahui, dari UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan bisa terancam pidana kurungan dan denda.
Dalam pasal 98 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir turun ke lokasi atas aduan masyarakat Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga mengambil sampel air dari Tiga titik di sekitar jembatan Kali Wates tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan melakukan uji laboratorium dan hasilnya baru diketahui 2 pekan pasca pengambilan sampel.
"Dua pekan nanti hasilnya kita rilis ke media, dan berhubung wilayah dugaan pabrik yang mencemari sungai bukan wilayah kita, nanti hasilnya akan kita laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan KLHK," pungkasnya.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj. Bupati H. Erisman Yahya Ajak Forum CSR Maksimalkan Dampak Sosial untuk Masyarakat Inhil
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Kapolres Inhil Ngopi Bareng bersama Tokoh Masyarakat
Dengan Kegiatan Yang Begitu Padat Pj Bupati Inhil Herman Menyempatkan Untuk Datang Undangan Masyarakat Diskusi Soal Pembangaunan
Dengan Kegiatan Yang Begotu Padat Pj Bupati Inhil Herman Menyempatkan Diri Untuk Datang Undangan Masyarakat Diskusi Soal Pembangaunan
Pj Bupati Inhil Tinjau Progres Pekerjaan Semenisasi Bersama Kadis Perkim
komentar
beritaTerbaru