(Pesisirnews.com) -Kurban atau qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang dilakukan saat Idul Adha dan hari Tasyrik. Hukum ibadah kurban adalah sunnah, tapi bisa wajib jika berkurban karena dinazarkan sebelumnya.
Berkurban tidak hanya sebagai wujud pendekatan diri kepada Allah SWT (hablumminallah), tapi juga menjadi sarana meningkatkan empati dan solidaritas sesama manusia (hablumminannas).
Baca Juga:
Umum yang terjadi di masyarakat adalah daging kurban dibagikan. Agar teratur, biasanya panitia kurban memberikan kupon untuk ditukarkan dengan daging kurban
Itu artinya, apakah orang yang berkurban tidak boleh me
makan daging kurban sendiri? Haruskah orang yang berkurban membagikan daging kurbannya kepada orang lain?
Baca Juga:
Pertanyaan tersebut sering muncul setiap tahun menjelang atau saat Idul Adha. Dua ulama k
harismatik, Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya telah menjelaskannya secara gamblang.
UAS mengatakan, orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya. Akan tetapi, jika kurban sunnah seperti pada umumnya sangat dibolehkan untuk me
makan daging kurbannya.
"Makanlah, justru kita disuruh
makan (daging kurban sendiri)," kata UAS dikutip dari Instagram @ustadzabdulsomad_official, Kamis (7/7/2022).
Salah satu bagian yang sunnah untuk di
makan oleh orang yang berkurban adalah hatinya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi.
"Rasulullah SAW ketika
hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum
makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak
makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau
makan hati dari hewan kurbannya," demikian arti hadis tersebut.
Kalaupun tidak me
makan hati hewan kurban sendiri, menurut UAS tidak apa-apa. Sebab hal tersebut hanya sunnah, bukan bagian dari wajib, rukun, apalagi syarat dalam berkurban.
Sementara itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah Buya Yahya menjelaskan, bahwa daging hewan kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk hidangan tamu, dan sepertiga lagi untuk tetangga.
"Jangan sampai Anda menyembelih kambing ternyata anak Anda ngenes melihat (orang
makan daging) kambing, boleh (di
makan)," katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Daging kurban juga bisa dibagikan ke fakir miskin. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28.
Artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sunnah boleh me
makan daging kurbannya. Sementara,
orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya. Wallahu a'lam.(liputan6).