Minggu, 08 Maret 2026 WIB

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri, Bolehkah? Begini Kata UAS dan Buya Yahya

Apakah orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban sendiri? Haruskah orang yang berkurban membagikan daging kurbannya kepada orang lain?
Haikal - Minggu, 16 Juni 2024 17:36 WIB
1.484 view
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri, Bolehkah? Begini Kata UAS dan Buya Yahya
Kolase Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Istimewa)

(Pesisirnews.com) -Kurban atau qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang dilakukan saat Idul Adha dan hari Tasyrik. Hukum ibadah kurban adalah sunnah, tapi bisa wajib jika berkurban karena dinazarkan sebelumnya.

Berkurban tidak hanya sebagai wujud pendekatan diri kepada Allah SWT (hablumminallah), tapi juga menjadi sarana meningkatkan empati dan solidaritas sesama manusia (hablumminannas).

Baca Juga:
Umum yang terjadi di masyarakat adalah daging kurban dibagikan. Agar teratur, biasanya panitia kurban memberikan kupon untuk ditukarkan dengan daging kurban

Itu artinya, apakah orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban sendiri? Haruskah orang yang berkurban membagikan daging kurbannya kepada orang lain?

Baca Juga:
Pertanyaan tersebut sering muncul setiap tahun menjelang atau saat Idul Adha. Dua ulama kharismatik, Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya telah menjelaskannya secara gamblang.

UAS mengatakan, orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya. Akan tetapi, jika kurban sunnah seperti pada umumnya sangat dibolehkan untuk memakan daging kurbannya.

"Makanlah, justru kita disuruh makan (daging kurban sendiri)," kata UAS dikutip dari Instagram @ustadzabdulsomad_official, Kamis (7/7/2022).

Salah satu bagian yang sunnah untuk dimakan oleh orang yang berkurban adalah hatinya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi.

"Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," demikian arti hadis tersebut.

Kalaupun tidak memakan hati hewan kurban sendiri, menurut UAS tidak apa-apa. Sebab hal tersebut hanya sunnah, bukan bagian dari wajib, rukun, apalagi syarat dalam berkurban.

Sementara itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah Buya Yahya menjelaskan, bahwa daging hewan kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk hidangan tamu, dan sepertiga lagi untuk tetangga.

"Jangan sampai Anda menyembelih kambing ternyata anak Anda ngenes melihat (orang makan daging) kambing, boleh (dimakan)," katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya.

Daging kurban juga bisa dibagikan ke fakir miskin. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28.

Artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sunnah boleh memakan daging kurbannya. Sementara, orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya. Wallahu a'lam.(liputan6).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil, Masyarakat Makin Mudah Berurusan
Panen Raya IP 300, Bupati Indragiri Hilir Optimis Pertanian Kempas Terus Melaju
Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Inhil 2026
Dalam Rangka HUT PGRI Ke-80 dan HGN 2025, Bupati Inhil Resmi Membuka Jambore PGRI
Bupati Inhil Herman : Ajak Masyarakat  Lanjutkan Perjuangan Dengan Pengabdian Dengan Kerja Kerasn
Polda Riau Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, Wujud Nyata Sinergi untuk Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru