Rabu, 16 September 2026 WIB

Seorang Pengkhotbah Muda Bangladesh Ditangkap Polisi, di Ponselnya Ditemukan Penuh Konten Pornografi

- Rabu, 14 April 2021 11:32 WIB
1.604 view
Seorang Pengkhotbah Muda Bangladesh Ditangkap Polisi, di Ponselnya Ditemukan Penuh Konten Pornografi
Rafiqul Islam Madani yang berjuluk 'Shishu Bokta' (pengkhotbah anak), ditangkap polisi Bangladesh. (Foto via dhakatribune.com)

GAZIPUR, Pesisirnews.com - Seorang pemuda Bangladesh yang berprofesi sebagai pengkhotbah dan pengelola dua madrasah di Netrokona dan Gazipur bernama Rafiqul Islam Madani (28), ditangkap polisi setempat atas tuduhan menyebarkan komentar negatif dan provokatif tentang pemerintahan di kanal YouTube-nya.

Rafiqul Islam Madani yang aktf berdakwah di media sosial dituduh menyebarkan komentar negatif dan provokatif tentang negara melalui YouTube, yang menimbulkan kepanikan di benak masyarakat dan mengganggu hukum dan ketertiban.

Dalam kasus yang menimpanya, Rafiqul secara langsung menyerukan jihad bersenjata dan menghasut terorisme melalui videonya di YouTube, Facebook, dan situs media sosial lainnya.

Baca Juga:

Akibat pernyataannya di media sosial yang provokatif, menimbulkan beberapa kegiatan perusakan yang dilakukan di berbagai tempat, antara lain Dhaka, Brahmanbaria dan Chittagong.

Wakil Komisaris Polisi Metropolitan Gazipur (GMP), Mohammad Iltutmish, mengungkapkan informasi penangkapan Rafiqul Islam Madani pada jumpa pers di kantor polisi Gachha pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:

Wakil komisaris polisi mengatakan empat ponsel disita dari Rafiqul Islam Madani, yang punya sebutan lain sebagai ‘Shishu Bokta’ (pengkhotbah anak).

Pakar forensik telah memeriksa ponsel Rafiqul Islam Madani dan menemukan ponselnya itu penuh dengan "konten dewasa" cabul dan pornografi, kata polisi.

Setelah tes forensik ponsel yang disita, para ahli mengatakan Madani biasa melihat foto dan video dewasa di ponselnya, dan dia juga akan menyimpan dan mendistribusikan tautan situs web tersebut kepada orang lain.

[br]

Selanjutnya, tuduhan kepada Madani berdasarkan pasal 8 (5) (a) UU Pengendalian Pornografi 2012 ditambahkan dalam kasus yang diajukan terhadapnya.

Madani mendapat penahanan selama tujuh hari sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Gazipur pada hari Selasa, yang persidangannya telah ditetapkan pada 15 April. Dua kasus telah diajukan terhadapnya berdasarkan Digital Security Act.

Wakil Komisaris Mohammad Iltutmish mengatakan Rafiqul Islam saat ini berada di penjara.

ADC Mohammad Ahsan, kantor polisi Gachha OC Ismail Hossain dan Inspektur (Investigasi) Nandalal hadir pada konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, anggota RAB-1 menangkap Rafiqul Islam Madani dari rumahnya di daerah Letirkanda, Purbadhala upazila, distrik Netrokona pada Rabu (7/4) lalu. Dia diserahkan ke kantor polisi Gachha di Gazipur pada malam yang sama.

Pada 8 April, RAB-1 Nayeb Subedar Md Abdul Khaled mengajukan kasus terhadap Rafuqul berdasarkan Digital Security Act ke pengadilan Hakim Senior Gazipur dalam kasus tersebut.

Setelah persidangan, pengadilan memerintahkan dia untuk dikirim ke Penjara Distrik Gazipur. Dia kemudian dipindahkan ke Penjara Pusat Kashimpur-2 pada 10 April.

Kasus terpisah diajukan terhadapnya berdasarkan Digital Security Act dengan kantor polisi GMP Basan pada 11 April 2021.

Sumber: (dhakatribune.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PM Sheikh Hasina: Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Lewat Penguasaan Teknologi
Maskapai Penerbangan Bangladesh Diretas, Hacker Minta Tebusan Rp 75,8 Miliar
Waspada! Penipuan Menggunakan Teknologi Peniru Suara Mengintai Pengguna Ponsel
Innalillahi, Seorang Pemanen Buah Sawit di Rohil diduga Tewas Kena Egrek Sendiri
Penelitian: Kecanduan Ponsel seperti Kecanduan Narkotika
Seorang Wanita ODGJ yang Dipasung Tewas Saat Rumahnya Kebakaran
komentar
beritaTerbaru