Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
GAZIPUR, Pesisirnews.com - Seorang pemuda Bangladesh yang berprofesi sebagai pengkhotbah dan pengelola dua madrasah di Netrokona dan Gazipur bernama Rafiqul Islam Madani (28), ditangkap polisi setempat atas tuduhan menyebarkan komentar negatif dan provokatif tentang pemerintahan di kanal YouTube-nya.
Rafiqul Islam Madani yang aktf berdakwah di media sosial dituduh menyebarkan komentar negatif dan provokatif tentang negara melalui YouTube, yang menimbulkan kepanikan di benak masyarakat dan mengganggu hukum dan ketertiban.
Dalam kasus yang menimpanya, Rafiqul secara langsung menyerukan jihad bersenjata dan menghasut terorisme melalui videonya di YouTube, Facebook, dan situs media sosial lainnya.
Baca Juga:
Akibat pernyataannya di media sosial yang provokatif, menimbulkan beberapa kegiatan perusakan yang dilakukan di berbagai tempat, antara lain Dhaka, Brahmanbaria dan Chittagong.
Wakil Komisaris Polisi Metropolitan Gazipur (GMP), Mohammad Iltutmish, mengungkapkan informasi penangkapan Rafiqul Islam Madani pada jumpa pers di kantor polisi Gachha pada Selasa (13/4/2021).
Baca Juga:
Wakil komisaris polisi mengatakan empat ponsel disita dari Rafiqul Islam Madani, yang punya sebutan lain sebagai ‘Shishu Bokta’ (pengkhotbah anak).
Pakar forensik telah memeriksa ponsel Rafiqul Islam Madani dan menemukan ponselnya itu penuh dengan "konten dewasa" cabul dan pornografi, kata polisi.
Setelah tes forensik ponsel yang disita, para ahli mengatakan Madani biasa melihat foto dan video dewasa di ponselnya, dan dia juga akan menyimpan dan mendistribusikan tautan situs web tersebut kepada orang lain.
[br]
Selanjutnya, tuduhan kepada Madani berdasarkan pasal 8 (5) (a) UU Pengendalian Pornografi 2012 ditambahkan dalam kasus yang diajukan terhadapnya.
Madani mendapat penahanan selama tujuh hari sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Gazipur pada hari Selasa, yang persidangannya telah ditetapkan pada 15 April. Dua kasus telah diajukan terhadapnya berdasarkan Digital Security Act.
Wakil Komisaris Mohammad Iltutmish mengatakan Rafiqul Islam saat ini berada di penjara.
ADC Mohammad Ahsan, kantor polisi Gachha OC Ismail Hossain dan Inspektur (Investigasi) Nandalal hadir pada konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, anggota RAB-1 menangkap Rafiqul Islam Madani dari rumahnya di daerah Letirkanda, Purbadhala upazila, distrik Netrokona pada Rabu (7/4) lalu. Dia diserahkan ke kantor polisi Gachha di Gazipur pada malam yang sama.
Pada 8 April, RAB-1 Nayeb Subedar Md Abdul Khaled mengajukan kasus terhadap Rafuqul berdasarkan Digital Security Act ke pengadilan Hakim Senior Gazipur dalam kasus tersebut.
Setelah persidangan, pengadilan memerintahkan dia untuk dikirim ke Penjara Distrik Gazipur. Dia kemudian dipindahkan ke Penjara Pusat Kashimpur-2 pada 10 April.
Kasus terpisah diajukan terhadapnya berdasarkan Digital Security Act dengan kantor polisi GMP Basan pada 11 April 2021.
Sumber: (dhakatribune.com)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel