Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami Akan Jalani Persidangan Kasus Jual-Beli Jabatan di PT Surabaya
Kasus suap yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, siap disidangkan.
Kasus suap yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, siap disidangkan.
Polda Riau menyatakan penangkapan oknum dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah murni kasus kriminal terkait kasus perusakan perumahan disertai pengancaman dan pengusiran karyawan perusahaan sawit.
Setelah 7 (tujuh) bulan buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO), warga Tembilahan inisial HB (35) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pek
Hanisah (42), bidan desa yang bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo tewas dibunuh suaminya secara keji dengan cara dicekik. Korban ditemukan tewas di tempat tidurnya, Kamis (13/1/2022) pagi.
Kasus penganiayaan polisi terhadap keluarga pengantar jenazah di Lamongan menyisakan trauma berat bagi keluarga korban. Mereka pun tidak terima dengan perlakuan brutal oknum polisi, mengingat mereka tidak bersalah.
KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur. Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya menangkap Abdul Gafur Mas'ud saat sedang berada di DKI Jakarta.
Diduga sedang pesta sabu-sabu di dalam kios, empat pria masing-masing berinisial Am (43), AA (31), IN (30), SG (36) kesemuanya warga Pulau Serdang, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim P
Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).
KPK mengingatkan kepala daerah untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.
Para pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan dan persetubuhan anak yang ditangani Penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.