Selasa, 21 April 2026 WIB

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Wewenang Proses Pengadaan Barang dan Jasa dan Lelang Jabatan

- Senin, 10 Januari 2022 10:37 WIB
986 view
KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Wewenang Proses Pengadaan Barang dan Jasa dan Lelang Jabatan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Int)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

Hal tersebut disampaikan KPK menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (10/1), mengatakan dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).

Baca Juga:

"Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," kata Ipi dikutip dari Antara, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, yakni penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang, dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.

Baca Juga:

"Situasi ini bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya. Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi," katanya.

[br]

KPK, kata Ipi, dalam upaya perbaikan sistem telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)".

Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator dua fokus area tersebut.

KPKmeminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip 'good governance', menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang," ucap Ipi. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Kepulauan Meranti Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi
LSM GCI Desak Polri dan KPK Usut Penggunaan Anggaran di Kominfo
Pakar Otonomi Nilai Ada Kerentanan Praktik Korupsi jika Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Optimalkan ASN non TNI/Polri Terkait Pj Kepala Daerah
Gandeng Parpol Cegah Korupsi, KPK Fokus Terapkan Program Politik Cerdas Berintegritas
Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri dan KPK Ungkap Dugaan Kasus Narkoba Anggotanya
komentar
beritaTerbaru