Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
PEKANBARU, Pesisirnews.com - Para pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan dan persetubuhan anak yang ditangani Penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.
"Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1).
Kapoltesta Kombes Pria Budi menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban mengatakan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15).
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.
Baca Juga:
[br]
Ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.
Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021.
Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. (rls)
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim