Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Disalahgunakan untuk Prostitusi Anak, Kominfo Minta Kerja Sama MiChat Berantas Kasus Ini

- Senin, 26 September 2022 11:06 WIB
1.187 view
Disalahgunakan untuk Prostitusi Anak, Kominfo Minta Kerja Sama MiChat Berantas Kasus Ini
Ilustrasi: Aplikasi MiChat. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Kominfo meminta aplikasi MiChat memberikan data terkait maraknya kasus prostitusi anak yang menggunakan aplikasi tersebut.

Pasalnya, MiChat telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

"Mereka harus bekerja sama memberikan data untuk kita untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus ini," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepandalam perbincangannya bersama Pro 3 RRI, Minggu (25/9).

Baca Juga:

Menurutnya, dengan pemberian data tersebut maka pihaknya dapat membantu Polri dalam menangkap pelaku di bali prostitusi anak.

"Yang penting kita bisa berkoordinasi cepat dan menangkap pelaku-pelakunya," ujarnya.

Baca Juga:

Dia menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya akan menutup akun MiChat yang terkait prostitusi anak tersebut.

[br]

"Akunnya ditutup dan biasanya kita melakukan forensik dan mengumpulkan barang bukti serta menangkap pelakunya," ucapnya.

Dengan pengumpulan barang bukti, katanya, maka akan memperkuat dalam proses hukum di pengadilan.

"Pemilik akunnya ini yang melakukan kejahatan itu bisa diproses karena di Undang-Undang ITE dan PP 71 disebutkan PSE wajib memberikan data kalau tidak dikenakan sanksi," ujarnya. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pembangunan konektivitas digital harus pemanfaatan nyata di layanan publik
Kadis Kominfo Inhil Dr. Trio Beni Putra Wakili Sekda Inhil dalam Sosialisasi Arsitektur Pemerintahan Digital oleh KemenPAN-RB
Optimalkan Penyebaran Informasi Daerah, Diskominfo Pers Inhil MoU dengan RRI Pekanbaru
Kominfo Indragiri Hilir Gelar Rapat Evaluasi Program Smart City Tahap II 2024 Bersama OPD Terkait
Dewan Pers Serahkan Draf Media Berkelanjutan ke Kemenkominfo, SMSI  Tolak Pasal yang Memberatkan
Direktorat LAIP Kominfo Dapat Kucuran Anggaran Hampir 2 T di Tahun 2022, 2 LSM ini Minta KPK Telisik Pemenang Tender
komentar
beritaTerbaru