Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
TEMBILAHAN Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
Artikel
PEKANBARU, Pesisirnews.com - Polda Riau menyatakan penangkapan oknum dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah, terkait kasus perusakan perumahan disertai pengancaman dan pengusiran karyawan perusahaan sawit.
Dilansir dari sindonews.com, Jumat (14/1), Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut tidak terkait dengan sengketa lahan, tapi murni kasus kriminal.
"Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," kata Narto Kamis (13/1).
Baca Juga:
Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut, lanjut dia, murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan.
Sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Baca Juga:
Selama menjadi buronan, Antony dikabarkan berlindung di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Namun akhirnya Antony Hamzah tertangkap polisi di daerah Bekasi.
Terkait status perlindungan Anthony tersebut, Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.
Narto mengatakan dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, Marvel dan Hendra Sakti.
Kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, perwira menengah polisi tersebut mengatakan bahwa kejahatan itu bermuara pada Anthony Hamzah.
[br]
Dua terpidana sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 itu adalah otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 preman untuk melakukan pengusiran dan pengancaman terhadap karyawan.
"Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah saudara AH," paparnya.
Untuk itu, Sunarto dengan tegas membantah bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
Penetapan tersangka Anthony Hamzah, kata dia, murni karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Bahkan sebelum dibawa dan ditangkap, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Anthony Hamzah usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang.
Ia menjelaskan pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan saksi pelaku.
[br]
Undang-undang menegaskan saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama atau vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang perlindungan saksi dan korban.
"Namun faktanya dalam penanganan perkara ini tersangka AH bukanlah tersangka yang kooperatif karena telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jelas secara hukum tindakan Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar yang melakukan upaya paksa membawa, menangkap dan menahan tersangka AH adalah tindakan yang sah," jelas dia.
Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan Anthony Hamzah. Di mana kasus penyerangan itu terjadi pada tahun 2020.
"Tidak ada hubungannya dengan PTPN V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas Sunarto.
Sunarto juga mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mempolitisasi situasi dengan menyampaikan narasi yang tidak sesuai fakta. (PNC)
TEMBILAHAN Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan Tengku Umar, Gang Taman Siswa, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, K
Peristiwa
Jakarta Menjelang hari jadinya ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegiatan. Buka
Artikel
PEKANBARU Dugaan tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas pendampingan hukum memantik reaksi keras
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Doa Bersama Tolak Bala yang digelar di h
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai unsur terkai
Artikel
PEKANBARU, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme,
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan pendingina
Peristiwa
Tembilahan Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perburuan maupun penangkapan monyet liar secara mandiri apabila kembali terlihat di
Artikel
Tembilahan Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembilahan, seekor
Peristiwa