Polres Inhil Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat 2026
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyampaian nota pengantar itu bukan sekadar acara seremonial, melainkan tindakan hukum yang bersifat wajib sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran daerah yang telah diatur secara tegas dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Jamri SH MH Dosen Fakultas Hukum Unisi menuturkan, Secara yuridis, kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga:
"Regulasi-regulasi tersebut menegaskan bahwa rancangan KUA-PPAS harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Karena itu, pidato pengantar Bupati Indragiri Hilir telah memenuhi legalitas formil sebagai dasar dimulainya pembahasan resmi antara dua organ penting di pemerintahan daerah," paparnya
Namun jika dilihat dari aspek waktu, Sambungnya kembali, terdapat persoalan krusial yang tidak dapat diabaikan. Siklus penganggaran daerah secara nasional mengharuskan bahwa penyampaian rancangan KUA–PPAS idealnya dimulai jauh lebih awal, yaitu pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni. Bahkan dalam praktik umum di banyak daerah, kesepakatan KUA–PPAS ditandatangani paling lambat akhir Agustus untuk memberi ruang yang cukup bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD.
Setelah itu, RAPBD seharusnya sudah disampaikan kepada DPRD paling lambat awal Oktober agar pembahasan dapat diselesaikan sebelum batas akhir penetapan APBD pada 30 November.
Baca Juga:
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keteraturan administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dimulainya pembahasan KUA–PPAS baru pada 24 November 2025, hampir seluruh tahapan yang ditentukan regulasi telah dilampaui. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi administratif yang signifikan. Keterlambatan pembahasan tidak hanya mengancam ketepatan waktu penetapan APBD 2026, tetapi juga berpotensi menghambat penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Selain itu, pada awal tahun anggaran pemerintah daerah sangat mengandalkan APBD untuk menjalankan layanan publik. Jika APBD terlambat, maka banyak kegiatan pelayanan masyarakat tidak dapat segera dimulai. Hal ini pada akhirnya berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, keterlambatan tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum, asas ketepatan waktu, dan asas profesionalitas. Proses penganggaran seharusnya berjalan sistematis, terencana, dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ketika pembahasan baru dimulai pada saat waktu penetapan APBD hanya tersisa beberapa hari, maka kualitas perumusan kebijakan anggaran rawan tidak optimal. Pemeriksaan substansi anggaran menjadi terbatas, peluang partisipasi publik menjadi minim, dan risiko kesalahan teknis dalam penyusunan dokumen menjadi semakin besar.
Meski demikian, secara formal rapat paripurna 24 November tersebut tetap memiliki makna penting karena menjadi dasar administratif dimulainya pembahasan KUA–PPAS oleh Banggar dan TAPD. Risalah rapat yang dihasilkan dari paripurna itu memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen resmi yang melandasi proses berikutnya. Namun momen tersebut sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa perencanaan dan tata kelola penganggaran di tingkat daerah perlu evaluasi lebih serius, terutama dalam hal kedisiplinan terhadap jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik yang ideal, penyampaian rancangan KUA–PPAS sudah sepatutnya dilakukan paling lambat bulan Juni setiap tahunnya. Pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD dapat berlangsung pada bulan Juli hingga awal Agustus, sehingga kesepakatan KUA–PPAS dapat ditandatangani paling lambat akhir Agustus. Dengan demikian, Rancangan APBD dapat segera dirumuskan dan disampaikan ke DPRD pada awal Oktober untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu pada akhir November.
"Siklus seperti inilah yang menjamin kepastian hukum, menjaga kualitas perencanaan, dan memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu oleh persoalan administratif. Karena itu, meskipun penyampaian pidato pengantar Bupati Indragiri Hilir telah memenuhi aspek legalitas formil, waktu pelaksanaannya menuntut perhatian serius. Pemerintah daerah perlu menata ulang manajemen perencanaan anggaran agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kedisiplinan waktu dan perencanaan yang lebih matang, proses penyusunan KUA–PPAS dan APBD dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir"imbuhnya (*)
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
Tempuling Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW
Artikel
Sei Salak Polsek Tempuling bergerak cepat menangkap ES (30), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berinisial RC (18) di Indra
Hukrim
TEMBILAHAN (4 Maret 2026) Menunjukkan dedikasi dan respon cepat terhadap musibah yang menimpa warganya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Gaung Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai
Hukrim
Pekanbaru Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berkembang. Direktorat Reserse
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memberikan wadah positif bagi generasi muda sekaligus menekan aksi balap liar, jajaran Polres Indragiri Hilir me
Olah Raga
PEKAN BARU Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi Dunia konservasi satwa liar di Provinsi Riau kembali berdu
Artikel
Pekanbaru Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau,
Hukrim
Gaung Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan 15 unit rumah warga di Jalan Merdeka, Dusun Pasar Lama RT 01 RW 01, Desa Simpang Gaung, Ke
Artikel