Kamis, 15 Mei 2025 WIB

Masyarakat Adat Laut Timor akan Gugat Australia ke Pengadilan atas Pendudukan Pulau Pasir

- Jumat, 21 Oktober 2022 13:05 WIB
2.893 view
Masyarakat Adat Laut Timor akan Gugat Australia ke Pengadilan atas Pendudukan Pulau Pasir
Peta Pulau Pasir. (ANTARA/HO)

KUPANG (Pesisirnews.com) - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat.

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Baca Juga:

Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.

Baca Juga:

Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

[br]

Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.

Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

Oleh karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montarasebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022. (PNC/ANT)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tutupi Dugaan Pelesiran Dirut PLN Bersama Keluarga ke Australia, Ketum IWO Minta PLN Jangan Lakukan Pembohongan Publik
Otoritas Maritim Australia Selamatkan 11 Nelayan Indonesia yang Terdampar 6 Hari di Pulau Terpencil
Pengadilan AS Perintahkan Penyelidikan Seorang Pria yang Bocorkan Informasi Sangat Rahasia
Dua Terdakwa Dugaan TP Korupsi TWP AD akan Jalani Sidang Putusan Pengadilan Militer
Hari Ini Bharada E Diagendakan Menjalani Sidang Tuntutan
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
komentar
beritaTerbaru