Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
JAKARTA (Pesisirnews.com) - Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TP) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s.d. 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga:
Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (23/1), Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
[br]
Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.
JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.
Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.
Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp 53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.
JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (PNC)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel