Selasa, 10 Desember 2024 WIB

Para Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Jalani Pemeriksaan di PN Jakpus

- Selasa, 22 November 2022 11:58 WIB
807 view
Para Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Jalani Pemeriksaan di PN Jakpus
Para Terdakwa diperiksa dalam Sidang Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11). (Foto: Kapuspenkum Kejagung)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerikasa para Terdakwa dalam Sidang Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Senin (21/11).

Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya para Terdakwa menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan sesuai dengan yang terlampir pada berita acara pemeriksaan Terdakwa.

Baca Juga:

Adapun para Terdakwa didakwa melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (PNC/PR)

Baca Juga:
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengadilan AS Perintahkan Penyelidikan Seorang Pria yang Bocorkan Informasi Sangat Rahasia
Dua Terdakwa Dugaan TP Korupsi TWP AD akan Jalani Sidang Putusan Pengadilan Militer
Kuasa Hukum Pemohon Tak Juga Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan Pra Pradilan Kamalul Gugur Demi Hukum
Hari Ini Bharada E Diagendakan Menjalani Sidang Tuntutan
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara yang Telah Tuntas
komentar
beritaTerbaru