Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Hari Ini Bharada E Diagendakan Menjalani Sidang Tuntutan

- Rabu, 11 Januari 2023 10:17 WIB
837 view
Hari Ini Bharada E Diagendakan Menjalani Sidang Tuntutan
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja/aww)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Bharada E, salah satu terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

Situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menginformasikan, rencananya, sidang digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Agenda sidang untuk tuntutan," kata keterangan SIPP PN Jaksel.

Baca Juga:

Bharada E menjalani sidang perdana kasus tersebut pada pertengahan Oktober 2022. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E dilakukan secara terpisah dengan terdakwa FS.

Sama dengan FS, sidang pembacaan dakwaan Bharada E juga akan dilaksanakan secara terbuka. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:

[br]

JPU menyebut, pembunuhan berencana dilakukan Bharada E bersama dengan FS, PC, RR, dan KM. Empat terdakwa bakal dituntut secara terpisah.

Usai mendengar dakwaan dibacakan JPU pada waktu itu, Bharada E seolah pasrah. Dia tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Tetapi dalam sidang-sidang selanjutnya, Bharada E tampak mulai percaya diri dalam mengungkap informasi baru yang sebelumnya tidak dia sampaikan ke publik. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengadilan AS Perintahkan Penyelidikan Seorang Pria yang Bocorkan Informasi Sangat Rahasia
Bharada Eliezer Hari Ini akan Dipindahkan ke Lapas Salemba dengan Pengawalan Ketat
Dua Terdakwa Dugaan TP Korupsi TWP AD akan Jalani Sidang Putusan Pengadilan Militer
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
Ferdy Sambo Tanggapi Keterangan Bharada E dengan Jawaban yang Cukup Mengejutkan
Para Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Jalani Pemeriksaan di PN Jakpus
komentar
beritaTerbaru