JAKARTA (Pesisirnews.com) - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengancam orang yang sengaja membocorkan data pribadi pihak lain dengan hukuman pidana.
Ancaman hukumannya penjara bertahun-tahun, dan denda miliaran rupiah.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, data seperti nomor handphone, nomor KTP, dan sebagainya bersifat rahasia.
Baca Juga:
Selain itu, pengendali data tidak boleh menyebarkan atau memperjualbelikan data, tanpa persetujuan sang pemilik, sebagai subjek data.
"Tidak bisa nomor handphone kita tiba-tiba ada yangnelponkita, menawarkan pinjaman," katanya kepada Pro3 RRI, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
"Itu nanti perlu dilindungi, dan bukan hanya nomor handphone, tapi semua kepentingan-kepentingan dengan data pribadi,†tegasnya.
[br]
Jika pengendali data, nekat menyebarkan, atau memperjualbelikan data pelanggan, tambahnya, maka akan dijerat Pasal 65 UU PDP.
"Itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,†ujarnya.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). (PNC/KBRN)