Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Bocorkan Data Pribadi Orang Lain, Ancaman Hukuman Berat Menanti

- Rabu, 21 September 2022 11:07 WIB
1.005 view
Bocorkan Data Pribadi Orang Lain, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ilustrasi: Kejahatan siber. (dreamstime.com)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengancam orang yang sengaja membocorkan data pribadi pihak lain dengan hukuman pidana.

Ancaman hukumannya penjara bertahun-tahun, dan denda miliaran rupiah.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, data seperti nomor handphone, nomor KTP, dan sebagainya bersifat rahasia.

Baca Juga:

Selain itu, pengendali data tidak boleh menyebarkan atau memperjualbelikan data, tanpa persetujuan sang pemilik, sebagai subjek data.

"Tidak bisa nomor handphone kita tiba-tiba ada yangnelponkita, menawarkan pinjaman," katanya kepada Pro3 RRI, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:

"Itu nanti perlu dilindungi, dan bukan hanya nomor handphone, tapi semua kepentingan-kepentingan dengan data pribadi,” tegasnya.

[br]

Jika pengendali data, nekat menyebarkan, atau memperjualbelikan data pelanggan, tambahnya, maka akan dijerat Pasal 65 UU PDP.

"Itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan
Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Di Pidana
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Presiden Jokowi: Saya Tidak akan Pernah Toleransi kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice
komentar
beritaTerbaru