Kamis, 16 April 2026 WIB

Tergiur Uang Miliaran, Seorang Lelaki Tertipu Dukun Pengganda Uang hingga Rugi Rp 260 Juta

- Senin, 11 Juli 2022 14:24 WIB
765 view
Tergiur Uang Miliaran, Seorang Lelaki Tertipu Dukun Pengganda Uang hingga Rugi Rp 260 Juta
SH (49), diamankan di kantor polisi. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga korbannya tertipu ratusan juta rupiah.

BANYUWANGI (Pesisirnews.com) - SH (49), warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dimasukkan ke sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi karena kasus penipuan yang dilakukannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan SH setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id, Senin (11/7).

Baca Juga:

Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer.

Kasus ini terungkap atas laporan korban Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Baca Juga:

AKP Budi Hermawan mengatakan, pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM.

“Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris,” papar Kapolsek.

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH (49). Jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” sambungnya.

[br]

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

“Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.

Kemudian, SH (49) meminta lagi uang kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta," ujar Kapolsek. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Pj Bupati Inhil Yang Diwakili Tantawi Jauhari Buka Workshop Pengelolaan Keuangan Desa
Pj Bupati Inhil Erisman Beri Apreseasi Tim Juang Dinas PUTR
Steriker Asal Maroko Anwar El Ghazi Dipecat Dari klub nya Karena Mendukung Palestina
Peringati Hari Polwan ke-75, Dewi Juliani Berharap Polwan Tetap Diberikan Kekuatan
Cabuli Korbannya, Seorang Dukun Diserahkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru