Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
SIDOARJO (Pesisirnews.com) - Ibu di Sidoarjo tega menjual anak perempuan kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan.
Terungkapnya perkara ini berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi. Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur.
“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,†kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengutip TribunMadura.com, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel yang juga ikut disita petugas dari lokasi penggerebekan.
Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
[br]
Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar kos itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si gadis remaja tersebut untuk bisa berhubungan badan dengannya.Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.
Sementara si gadis belia ini ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.
“Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,†lanjut kapolres.
Perempuan 35 tahun yang tidak disebutkan inisialnya inipun langsung ikut digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, dia juga mengakui semua perbuatannya. Si ibu ini tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.
[br]
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu.
Untuk mencegah supaya si anak tidak hamil, sang ibu memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,†ujar kapolres.
Akibat perbuatannya, ibu ini resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (PNC)
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel