Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
Indragiri Hilir Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan razia seren
Hukrim
SIDOARJO (Pesisirnews.com) - Ibu di Sidoarjo tega menjual anak perempuan kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan.
Terungkapnya perkara ini berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi. Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur.
“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,†kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengutip TribunMadura.com, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel yang juga ikut disita petugas dari lokasi penggerebekan.
Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
[br]
Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar kos itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si gadis remaja tersebut untuk bisa berhubungan badan dengannya.Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.
Sementara si gadis belia ini ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.
“Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,†lanjut kapolres.
Perempuan 35 tahun yang tidak disebutkan inisialnya inipun langsung ikut digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, dia juga mengakui semua perbuatannya. Si ibu ini tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.
[br]
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu.
Untuk mencegah supaya si anak tidak hamil, sang ibu memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,†ujar kapolres.
Akibat perbuatannya, ibu ini resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (PNC)
Indragiri Hilir Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan razia seren
Hukrim
Tembilahan, (14/4/2026) Program Stimulasi Integrasi Balita Risiko Stunting (SI BESTI) merupakan bagian dari Gerakan Inhil Atasi Stunting
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim
Indragiri Hilir Masyarakat Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Indragiri Hi
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Zailani, b
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir Herman, bersama Sekretaris Daerah Tantawi Jauhari dan pejabat terkait, menerima atensi dari Direktorat Je
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka memperkuat sinergitas dan komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Indragiri Hil
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan, (13/4/2026) Bupati Indragiri Hilir, Herman, menghadiri sekaligus melantik pejabat pimpinan tinggi pratama,
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan s
Advertorial
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika j
Hukrim