Jumat, 12 Juni 2026 WIB

WN Arab Saudi yang Siram Istri Pakai Air Keras Hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- Senin, 22 November 2021 10:39 WIB
1.299 view
WN Arab Saudi yang Siram Istri Pakai Air Keras Hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kolase pelaku penyiraman air keras WN Arab Saudi,  Abdul Latif (29) terhadap istrinya Sarah, warga Cianjur. (Foto: PNC/Ismet Selamet/detikcom)

CIANJUR, Pesisirnews.com - Abdul Latif (29), warga negara (WN) Arab Saudi, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dilansir dari detikcom, Senin (22/11/2021), dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku menyiksa korban dan menyiramkan air keras ketika korban yang tengah terlelap tidur di rumah orang tuanya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.

Korban yang baru dinikahi secara siri 1,5 bulan oleh pelaku ini, langsung diikat tangannya menggunakan tali. Pelaku pun membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.

Baca Juga:

Wanita asal Cianjur tersebut meninggal akibat luka bakar serius di sekujur tubuh.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan Abdul Latif diduga merencanakan aksi menghabisi nyawa Sarah. Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku yang memesan air keras melalui toko online.

Baca Juga:

"Pelaku memesan air keras dari toko online dan diterima beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga diduga pelaku memang merencanakan penyiraman tersebut," kata Abdul Latif, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, pelaku diduga cemburu buta sehingga kerap bertengkar dengan istri sirinya tersebut.

"Kecemburuan itu membuat pelaku gelap mata hingga tega menyiramkan air keras ke tubuh korban," ujar Abdul Latif.

[br]

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengungkapkan korban diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku.

"Diduga bukan yang pertama. Tapi masih kami dalami berapa kali korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya terjadi insiden penyiraman air keras hingga korban meninggal dunia," kata dia.

Menurut dia, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab pelaku diduga sudah merencanakan aksi kejinya, dengan membeli dan menyiapkan air keras yang digunakan untuk menyiramkan korban," tutur Septiawan. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas
Listrik Resmi Mengalir di Pelangiran Kecil dan Teluk Bunian, Warga Akhirnya Rasakan Terangnya Setelah Puluhan Tahun
Terhitung 1 Januari Sampai 28 Februari 2025 Diskon Tarif Listrik PLN 50%
komentar
beritaTerbaru