Kamis, 15 Mei 2025 WIB

Terhitung 1 Januari Sampai 28 Februari 2025 Diskon Tarif Listrik PLN 50%

Zanoer - Rabu, 01 Januari 2025 20:43 WIB
1.145 view
Terhitung 1 Januari Sampai 28 Februari 2025 Diskon Tarif Listrik PLN 50%
(Pesisirnews.com)Terhitung 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, program pemberian diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen akan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia. Program pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu bakal menyasar pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan listrik PLN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dua pekan lalu mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun begitu, seperti telah diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan diskon 50 persen tidak akan diberikan kepada semua pelanggan listrik. Jelasnya, ada golongan rumah tangga pelanggan listrik yang tidak akan mendapatkannya.

Hanya Pelanggan 900 VA-2.200 VA

Baca Juga:

Menurut Sri Mulyani, diskon taril listrik sebesar 50 persen hanya berlaku bagi pelanggan listrik PLN dengan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA. Dan itu artinya, golongan pelanggan listrik PLN di luar tegangan 900 VA hingga 2.200 VA tidak akan bisa mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Lalu bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut?

Baca Juga:

Dijelaskan Sri Mulyani, pelanggan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA, tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkannya. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan otomatis didapakan saat pelanggan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA melakukan pembayaran tagihan (bagi pelanggan sistem meteran) atau melakukan top up (pelanggan sistem token).

Perincian Diskon Listrik50 Persen Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, diskon listrik 50 persen akan diberikan dengan batas maksimal yang berbeda di setiap pelanggan.

Adapun perincian selengkapnya batasan diskon listrik PLN maksimalnya sebagai berikut:

- Pelanggan 450 VA: Rp67 ribu per bulan
- Pelanggan 900 VA: Rp438 ribu per bulan
- Pelanggan 1.300 VA: Rp676 ribu per bulanPelanggan 2.200 VA: Rp1,14 juta per bulan

Darmawan Prasodjo megatakan, mekanisme pemberian diskon mempertimbangkan batas pemakaian maksimal, yaitu 720 jam nyala per bulan. "Contohnya, pelanggan dengan daya 450 VA hanya dapat membeli token listrik setara 324 kWh per bulan dengan diskon," ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut batas maksimal pemakaian listrik PLN. - Pelanggan 450 VA: 324 kWh per bulan - Pelanggan 900 VA: 648 kWh per bulan - Pelanggan 1.300 VA: 936 kWh per bulan - Pelanggan 2.200 VA: 1.584 kWh per bulan

Bagi pelanggan pra bayar (token), diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token pada periode Januari-Februari 2025. Adapun cara atau langkah pembelian tokennya sbb:

Kunjungi aplikasi PLN Mobile atau platform pembelian token listrik resmi lainnya Pilih nominal token listrik sesuai kebutuhan Diskon 50 persen akan otomatis diterapkan pada harga yang dibayarkan.

Itulah penjelasan program pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.(pikiranrakyat)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar
Manager PLN Tembilahan Gelar Silaturahmi dengan Kejari Inhil
Berkah Ramadhan 1446 H, YBM, PLN Beserta IWO Tembilahan Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Masyarakat
PT DNK Bungkam Soal Vendor Anak Emas PLN, Eh.. Tau-Tau Ngasi Hadiah ke Pegawai Kerabat Dirut
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
PLN & IWO Inhil Wujudkan Impian, Listrik Gratis untuk Warga
komentar
beritaTerbaru