Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Oknum Guru di Minsel yang Remas Payudara Siswinya saat Belajar di Kelas Ditangkap Polisi

- Sabtu, 16 Oktober 2021 13:43 WIB
2.062 view
Oknum Guru di Minsel yang Remas Payudara Siswinya saat Belajar di Kelas Ditangkap Polisi

MINSEL, Pesisirnews.com - Kalangan pendidikan dan masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) beberapa waktu belakangan dibuat gempar dengan beredarnya foto seorang oknum guru yang tengah meremas payudara seorang siswinya saat mengikuti pembelajaran di kelas. Foto itupun menjadi viral setelah beredar luas di media sosial.

Oknum guru berinisial MMT (49), dikabarkan telah diberikan sanksi oleh Dinas terkait, tetapi persoalan tersebut saat itu belum sampai ke proses hukum.

Kabar terbaru, MMT akhirnya ditangkap jajaran Polres Minsel. Polisi telah menahan tersangka yang merupakan warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.

Baca Juga:

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Jumat (15/10/2021) petang.

Sebagaimana telah ramai diberitakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling.

Baca Juga:

[br]

Oknum guru tersebut meremas payudara siswi di sekolah setempat. Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (PNC/SINDONEWS)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru