Gegara Lakukan TP Penghinaan dan Pencemaran, Wanita Cantik Ini Harus Berurusan dengan Hukum
Seorang wanita dari Pontianak bernama Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pontianak karena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) penghinaan dan pencemaran secara elektronik.