PEKANBARU (Pesisirnews.com) - KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kabupaten kepulauan Meranti, Riau.
Terkait kasus tersebut, BPK Perwakilan Riau akhirnya angkat bicara terhadap pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Kamis malam (6/4) lalu.
Humas BPK Perwakilan Riau Solikhin, Rabu, menyebutkan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
"BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi," kata Solikhin dikutip Antara, Kamis.
Dia memaparkan, atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai, BPK mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
"BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut. BPK juga memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Dikatakan Solikhin, pihaknya mengharapkan komitmen dan upaya seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan nilai-nilai dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Diketahui Pegawai BPK Perwakilan Riau yang turut terseret dalam dugaan korupsi Bupati Meranti bernama M Fahmi Aressa. Saat ini KPK telah menetapkannya sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 1,1 miliar dari Muhammad Adil dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
[br]
Diduga Muhammad Adil menyuap auditor Fahmi agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umroh
"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.
(PNC)