JAKARTA BARAT (Pesisirnews.com) - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Baca Juga:
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.
Baca Juga:
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemeritnah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.
Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
[br]
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," kata JPU membacakan tuntutan Linda.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," tutur JPU saat mengadili Linda.
Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(PNC/WARTAKOTA)