Kamis, 18 Juni 2026 WIB

DKP Meranti akan Perjuangkan Alat Pengganti Tangkapan Ikan

- Selasa, 03 Februari 2015 22:13 WIB
519 view
MERANTI - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen) nomor 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia, ternyata menimbulkan pro dan kontra di tengah kalangan nelayan. Sebagian kecil para nelayan menunjukkan porotesnya atas terbitnya Permen tersebut, seperti di Pulau Jawa.

Disatu sisi Permen KP No 02 tahun 2015 yang diluncurkan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut sebagai penyelamat bagi ekosistem laut di wilayah perairan Indonesia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Askandar saat dikonfirmasi, belum mengetahui secara pasti poin-poin dari Permen Kelautan dan Perikanan tersebut.

Namun saat ini, dirinya tengah melakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang poin-poin yang akan disosialisasikan. "Saya saat ini lagi berada di Jakarta untuk koordinasi dengan Kementerian," sebutnya melalui via seluler, Selasa (3/2/2015).

Menurut Askandar, dengan terbitnya Permen tersebut akan berdampak pada kerugian nelayan itu sendiri sehingga para nelayan akan mengalami gulung tikar. Karena dari penggunaan alat penangkapan pukat hela dan pukat tarik ini para nelayan bisa menghasilkan ikan yang maksimal.

"Nelayan kita pasti akan mengeluhkan terbitnya Permen Kelautan dan Pertanian itu. Lihat saja, disini saja nelayan sudah melakukan aksi unjuk rasa atas terbitnya permen tersebut," ucapnya.

Lebih jauh dikatakan Askandar, berdasarkan koordinasi dengan kementerian, pihaknya kedepan akan mengantisipasi itu semua dengan menyalurkan bantuan kepada nelayan berupa alat penangkapan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, dia mengatakan, akan memperjuangkan alat tangkap pengganti, khususnya bagi nelayan kecil yang terkena dampak dari peraturan itu. "Bagi nelayan yang tidak bisa menukar alat tangkapnya akan dibantu oleh pemerintah. Dan itu akan kita perjuangkan," ungkapnya.

Askandar mengatakan rencana pemberian alat pengganti tangkapan ikan nelayan akan dimasukkan ke dalam program, bersama-sama dengan Dinas Perikanan di kabupaten/kota. (eaf)

SHARE:
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
PMI Inhil Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan
HUT Bhayangkara ke-80, Polsek KSKP Tembilahan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Turnamen Domino
Kapolsek Kemuning Cup I Tahun 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Finalis Bujang Dara Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2026, menyambangi Dewan Kerajinan Nasional Daerah
komentar
beritaTerbaru