Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Minimnya Penerimaan Sektor Perikanan,Ungkap Susi

- Sabtu, 08 November 2014 23:57 WIB
277 view
Minimnya Penerimaan Sektor Perikanan,Ungkap Susi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memaparkan visi dan misi kementeriannya dalam diskusi bersama pimpinan media massa di Jakarta, Jumat (7/11). Pertemuan bertajuk Chief Editor Meeting tersebut diantaranya membahas rencana penghapusan subsisi
JAKARTA, PESISIRNEWS.com  - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan minimnya jumlah penerimaan yang diperoleh negara terkait dengan pungutan yang diperoleh dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan.

"Seperti udang itu, pungutannya sangat kecil karena hanya Rp 100 ribu per Gross Tonnage (GT)," kata Susi Pudjiastuti dalam acara Chief Editor Meeting yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (7/11).

Selain itu, menurut dia, pendapatan yang kecil juga diperoleh dari kapal kargo pembawa produk komoditas perikanan dari Indonesia, yaitu hanya Rp 8.000 per GT.

Dengan demikian, lanjutnya, bila kapal kargo tersebut membawa muatan hingga 1.000 GT, maka jumlah yang diperoleh negara hanya mencapai Rp 8 juta.

Untuk itu, ia menargetkan bahwa pihak KKP diharapkan dapat meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,277 triliun pada akhir 2019.

Susi juga mengemukakan bahwa semenjak dirinya memberlakukan moratorium atau penghentian izin untuk kapal besar penangkap ikan yang berbobot di atas 30 GT agar dapat menata sistem perizinan perikanan tangkap, ada kritik bahwa itu kebijakan tidak ramah kepada investasi. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan negara pantas mendapatkan pemasukan lebih dari pendapatan yang diambil dari kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

"Negara pantas mendapatkan lebih," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (30/10).

Menurut Susi, pihaknya juga sedang melakukan inventarisasi terkait penerimaan dari perizinan kapal-kapal besar yang berjumlah lebih dari 5.300 kapal.

Dari jumlah kapal tersebut, ujar dia, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima hanya sekitar Rp 300 miliar.

"Itu terlalu kecil, tidak sejalan dengan sumber daya yang diambil," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ia mencontohkan, di Australia saja, untuk kapal penangkap ikan yang ingin menangkap lobster di kawasan perairan negara tersebut, harus membayar "license" (izin) hingga sekitar 1 juta dolar AS.

Dengan jumlah yang sangat besar itupun, ujar dia, periode penangkapan ikan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu bulan-bulan tertentu saja. (Ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pegadaian Membangun Perekonomian Masyarakat Lewat Digitalisasi Bisnis dan Ekosistem Emas
Perkuat Hubungan Ekonomi, Perusahaan Israel Buka Cabang Pertamanya di Maroko
Iran-Rusia Perkuat Sistem Perdagangan untuk Atasi Sanksi Ekonomi Barat
Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global, Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja
Kelapa sebagai Bentuk Kearifan Lokal Bernilai Ekonomi di Kabupaten Inhil yang Harus Dipertahankan
Program PENA Kemensos RI Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Inhil
komentar
beritaTerbaru