Kamis, 16 April 2026 WIB

Pegadaian Membangun Perekonomian Masyarakat Lewat Digitalisasi Bisnis dan Ekosistem Emas

- Selasa, 04 April 2023 15:07 WIB
1.528 view
Pegadaian Membangun Perekonomian Masyarakat Lewat Digitalisasi Bisnis dan Ekosistem Emas
Ilustrasi: Tabungan emas di Pegadaian. (Pesisirnews.com/Dreamstime/web archive)

(Pesisirnews.com) - Pergi ke pegadaian pada dasarnya mirip dengan pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman kecil, di mana bank menyimpan agunan sampai debitur melunasi kembali pinjamannya. Sama seperti bank, jumlah uang yang dapat diterima seseorang di Pegadaian juga ditentukan oleh seberapa besar nilai pasar agunannya.

Satu hal yang menjadi kelebihan Pegadaian dalam proses pemberian pinjaman yang kebanyakan tidak dimiliki oleh perusahaan pembiayaan lainnya adalah Pegadaian umumnya tidak akan mempertimbangkan riwayat kredit atau tingkat pendapatan orang tersebut.

Di tengah maraknya perusahaan pembiayaan yang menawarkan berbagai kemudahan pinjaman ke masyarakat, Pegadaian tetap eksis dan berperan penting dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank biasa.

Baca Juga:

Secara historis, Pegadaian juga menyediakan jalan bagi masyarakat untuk mengubah perhiasan emas mereka menjadi uang tunai saat dibutuhkan.

Dalam menghadapi kompetisi bisnis di sektor jasa keuangan, Pagadaian pun telah melakukan diversifikasi usaha sehingga Pegadaian tak lagi sekedar menjadi tempat untuk meminjam uang dengan sistem gadai, tetapi juga membantu masyarakat lewat pinjaman mikro kecil dan membantu mengembangkan bisnis mereka secara digital.

Baca Juga:

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan tabungan dan investasi emas yang ada di Pegadaian untuk masa depannya.

Sejarah Singkat Pegadaian di Indonesia

Jajaran Direksi PT Pegadaian. (Pegadaian)

Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, Pegadaian di Indonesia memiliki sejarah panjang sejak awal berdirinya.

Dirangkum dari berbagai sumber, sejarah Pegadaian diketahui dimulai pada saat Perusahaan Hindia Timur Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai di Batavia pada 1746.

Ketika Inggris merebut tanah air dari Belanda pada 4 Agustus 1811, Bank Van Leening dibubarkan, dan masyarakat diberi kesempatan untuk mendirikan usaha pegadaian asalkan mendapat lisensi (liecentie stelsel) dari pemerintah kolonial Inggris yang ada di daerah setempat.

Namun metode liecentie stelsel ini dinilai kurang menguntungkan sehingga Inggris mengganti liecentie stelsel menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak tertinggi kepada pemerintah kolonial Inggris.

Lewat Konvensi London 1814 atau yang dikenal sebagai Anglo-Dutch Treaty of 1814, Inggris menyepakati nusantara dikembalikan menjadi koloni Belanda yang secara penuh dilakukan di Batavia pada 19 Agustus 1816.

Setelah kembali berkuasa, Belanda kemudian mendirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 1 April 1901.

Pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, beberapa kali Pegadaian mengalami perubahan seperti:

- Tahun 1961: Bentuk badan hukum berubah "JAWATAN" ke "PN" berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.

- Tahun 1969: Bentuk badan hukum berubah dari "PN" ke "PERJAN" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969.

- Tahun 1990: Bentuk badan hukum berubah dari "PERJAN" ke "PERUM" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.

- Tahun 2012: Bentuk badan hukum berubah dari "PERUM" ke "PERSERO" pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.

- Tahun 2021: Bentuk badan hukum berubah dari "PERSERO" ke "PERSEROAN TERBATAS" pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.

Memasuki usianya yang ke-122 tahun pada tahun ini, kiprah Pegadaian di bidang pembiayaan tentu tak bisa dipandang remeh. Kemampuan Pegadaian dalam menghadapi perubahan zaman membuatnya andal dan teruji. Maka tak heran jika Pegadaian dikenal oleh masyarakat Indonesia secara luas, bahkan hingga dari generasi ke generasi.

[br]

Program Kemitraan

PT Pegadaian yang berada di bawah naungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), secara hukum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1150.

Sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal, PT Pegadaian juga berperan aktif mendorong masyarakat agar mereka dapat mengembangkan usahanya melalui Program Kemitraan.

Ilustrasi: Program kemitraan Pegadaian di bidang pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (web archive)

Program Kemitraan ini bertujuan mendorong masyarakat pelaku usaha mikro atau Mitra Binaan untuk dapat tumbuh melalui pinjaman berbunga lunak.

Konsep pinjaman dengan model bantuan ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat pelaku usaha mikro untuk dapat memperbesar skala bisnisnya, di samping menciptakan peluang-peluang baru atas usaha yang dijalaninya.

Program Kemitraan ini merupakan perwujudan CSR Pegadaian di bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan yang dilakukan melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013, yang terakhir diubah dengan No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Digitalisasi Bisnis

Seiring perkembangan dunia digital yang merambah hampir ke seluruh aktivitas manusia, PT Pegadaian juga tak mau ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi digital ini untuk mendukung kegiatan bisnisnya.

PT Pegadaian menyadari digitalisasi bisnis berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekosistem keuangan digital dan mampu mengamankan peluang strategis yang akan membantu memperluas bisnisnya.

Ilustrasi: Digitalisasi bisnis. (web archive)

Melalui digitalisasi bisnis, Pegadaian menargetkan peningkatan kapasitas usaha dan efisiensi karena digitalisasi mampu menjangkau lebih banyak orang dari semua lapisan masyarakat yang mebutuhkan jasa Pegadaian.

Digitalisasi bisnis juga memungkinkan pelanggan untuk dengan mudah melakukan bisnis online dengan proses yang disederhanakan.

Disamping itu, Pegadaian juga mendorong masyarakat pelaku bisnis agar bereaksi cepat terhadap perkembangan teknologi digital, dan mengubah model bisnis mereka untuk meraih pendapatan baru serta peluang produksi baru yang mencakup semua aktivitas dan proses yang dimungkinkan oleh teknologi digital.

Salah satu upaya digitalisasi bisnis yang dilakukan Pegadaian adalah dengan menggandeng fintech lokal untuk mengembangkan solusi pembiayaan digital yang dicanangkan Pegadaian pada Februari 2020 lalu.

Proses digitalisasi dalam bisnis ini juga akan meningkatkan efisiensi operasi dan otomatisasi karena penggunaan teknologi digital dapat mengurangi kesalahan manusia, meningkatkan kualitas, memberikan daya tarik dan kemudahan penggunaan serta meminimalisir biaya operasional sehingga berdampak pada kemajuan dan kesuksesan sebuah usaha.

[br]

Ekosistem Emas

Dengan jumlah nasabah sebesar 21,86 juta orang per 31 Desember 2022, Pegadaian tentu perlu beranjak ke finansial service yang lebih luas daripada bertahan pada bisnis yang biasanya (usually).

Salah satu langkah yang dilakukan Pegadaian dalam pengembangan financial service ini adalah membangun ekosistem bisnis yang berbasis emas ke arah digital.

Sebagaimana diketahui, emas merupakan logam mulia yang paling banyak dijadikan barang investasi oleh masyarakat di seluruh dunia. Sebabnya, karena harga emas yang bisa terus meninggi, mudah dijual kembali, dan mudah pula untuk dijadikan sebagai barang agunan.

Indonesia yang memiliki tambang emas terbesar dan merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia, ditambah dengan banyaknya toko emas serta kegemaran masyarakat untuk berinvestasi emas, semakin mendukung Pegadaian dalam membangun ekosistem emas di tanah air.

Ilustrasi: Tabungan emas Pegadaian. (Dreamstime)

Potensi ekosistem emas tersebut dikembangkan Pegadaian diantaranya melalui kerja sama dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) melalui Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan dan Ketua APPI sekaligus Presiden Direktur PT Untung Bersama Sejahtera, Eddy Susanto Yahya di Surabaya, pada Rabu, 22 Februari 2023.

MoU itu disaksikan oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, beserta para anggota APPI.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, kerja sama ini menjadi salah satu strategi Pegadaian agar mampu bertahan dan bersaing dalam industri jasa keuangan yang semakin ketat.

“Di era disrupsi seperti saat ini, perusahaan yang mampu bertahan adalah perusahaan yang mau bersinergi dengan perusahaan lain, diantaranya sinergi dalam hal data dan pengembangan jaringan. Kerja sama dengan APPI merupakan langkah yang tepat bagi Pegadaian untuk mewujudkan ekosistem emas dan juga dalam mengembangkan bullion services (layanan emas batangan, red),” jelas Elvi.

Ruang lingkup dalam MoU ini antara lain kerja sama pemasaran produk, penyelenggaraan literasi dan sharing knowledge bidang ekosistem emas, serta untuk meningkatkan pengetahuan industri terhadap kegiatan usaha bullion services.

Sementara itu, Ketua APPI Eddy Susanto Yahya mengaku siap mendukung Pegadaian untuk membentuk Bullion Services yang pertama di Indonesia.

Dengan adanya ekosistem emas, kini Pegadaian tak hanya sebagai tempat agunan emas perhiasan dan batangan saja bagi masyarakat atau perusahaan yang membutuhkan dana cepat, tapi juga sudah berkembang dalam bentuk tabungan emas batangan.

Adapun bagi masyarakat yang ingin menabung emas di Pegadaian, ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, nasabah menabung uang kemudian dikonversi menjadi tabungan emas. Kedua, nasabah membeli emas batangan dengan cara dicicil yang dibayarkan setiap bulan dalam bentuk tabungan emas.

Bahkan menurut Pegadaian, kalangan milenial saat ini sudah sadar akan pentingnya investasi emas. Ini terbukti dengan banyaknya kalangan milenial yang membuka tabungan emas di Pegadaian untuk masa depannya.

[br]

Ayo ke Pegadaian

Pegadaian merupakan bagian penting dari ekosistem jasa keuangan yang menawarkan pendanaan kepada mereka yang berpenghasilan rendah, yang mungkin diabaikan oleh lembaga keuangan yang lebih besar.

Pegadaian juga telah banyak membantu orang-orang yang mengalami kesulitan keuangan untuk mendapatkan pinjaman melalui proses yang lebih mudah dan cepat.

Hal tersebut telah dirasakan oleh seorang warga di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, bernama Rina.

Perempuan berusia 41 tahun ini merupakan eks nasabah di kantor Pegadaian cabang Inhil yang menggadaikan emasnya ke Pegadaian beberapa waktu lalu.