Sabtu, 14 September 2024 WIB

10 Cara Mengetahui Pinjol Ilegal supaya Tak Tercekik oleh Utang Pinjol

- Senin, 06 Maret 2023 11:20 WIB
685 view
10 Cara Mengetahui Pinjol Ilegal supaya Tak Tercekik oleh Utang Pinjol
Ilustrasi: Pinjol ilegal kerap menjerat dan merugikan masyarakat. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah membahas soal financial technology terkait bahaya pinjaman online ilegal dalam literasi digital yang bekerja sama dengan Kemkominfo.

Meski hal itu memberikan kemudahan tetapi selalu beriringan dengan risiko, maka diharapkan untuk bijak dan hati-hati dalam memanfaatkannya.

Taufiq, menjelaskan financial technology (fintech) adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi digital. Fintech sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi modern, yang awalnya transaksi keuangan hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka menjadi transaksi jarak jauh yang dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Baca Juga:

“Di antaranya pembayaran (payment), pendanaan (funding), perbankan (digital banking), pasarmodal (capital market), perasuransian (insuretech), dan lainnya (inovasi keuangan digital),” kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/3).

Partnership Lending Sales Lending Amartha, Ariel Iskandar, menjelaskan kelebihan dan kekurangan fintech. Terkait kelebihan dia menjabarkan yaitu pertama proses transaksi sangat cepat. Keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh manusia, tetapi menggunakan artificial intelegence.

Baca Juga:

Kedua, persyaratan mudah (dalam pendaan jumlah kecil bahkan hanya dibutuhkan KTP dan foto).

Ketiga, rantai Transaksi menjadi sederhana. Keempat, tanpa batasan waktu dan tempat. Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kelima, menekan biaya operasional dan modal.

[br]

Kendati demikian, menurut Ariel, fintech juga tak luput dari kekurangan yaitu antara lain rawan penipuan, dana tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.

“Di samping kelebihan dan kekurangan fintech, kita juga harus peduli dengan keamanan data atau pinjaman yang akan kita gunakan,” ujar dia.

Ariel menambahkan, cara membedakan pinjaman online ilegal dengan legal agar aman saat menggunakan jasa tersebut yaitu:

1. Secara pengawas tidak ada regulator yang mengawasi kegiatan pinjol ilegal

2. Untuk bunga dan denda biaya bunga & denda sangat besar dan tidak transparan

3. Cara penagihan melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam dan tidak manusiawi

4. Persyaratan-persyaratan pinjam-meminjampinjol ilegal cenderung sangat mudah

5. Akses data pinjol ilegal seringkali meminta akses terhadap data pribadi

6. Pastikan penyelenggara berizin, cek melalui website OJK atau kontak OJK

7. Ketahui bunga dan denda, pelajari dan survei bunga plus denda yang ditawarkan.

8. Pelajari kontrak yaitu dengan membaca dan pelajari kontrak meliputi besaran biaya hingga mekanisma repayment

9. Jika terpaksa meminjam, pinjam sesuai kebutuhan, usahakan pinjaman untuk keperluan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan

10. Lunasi tepat waktu, bayar tepat waktu untuk menghindari denda. Hindari gali lubang tutup lubang.

(PNC/RPK)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Amankan Ribuan Slop Rokok Ilegal Dan 3 Orang Tersangka
PW IWO Riau Akan Kawal Penanganan Kasus 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti, Polda Harus Usut Tuntas Sampai Keakarnya.
Bazar Ilegal Kembali Muncul di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan, Oknum Pengelola di Duga Pasang Tarif Jutaan Kepada Pedagang.
Menhub Malaysia Sebut Kerja Sama dengan China Tak akan Membuat Malaysia Terjebak Utang
Utang Pemerintah Mengalami Kenaikan Mencapai Rp 7.754,9 Triliun per Januari 2023
Reskrim Polres Inhil Tangkap Dua Orang Pelaku Aktivitas Pertambangan Ilegal
komentar
beritaTerbaru