Kebakaran di Kateman, 4 Bangunan Warga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
INDRAGIRI HILIR Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan Tengku Umar, Gang Taman Siswa, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, K
Peristiwa
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.
Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT. SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca Juga:
Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. ZAI (50)
2. EK (27)
3. FI (40)
4. RT (41)
5. ES (24)
6. SP (37)
Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung.
Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran. Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.
Polisi turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
Kayu olahan sekitar 5 m³
4 unit chainsaw
2 jeriken berisi minyak pertalite
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada dalam areal konsesi PT. SPA yang sebagian luas lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.
Di lokasi itu, mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk olahan. Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) berangkat untuk membantu membawa kayu olahan keluar dari dalam hutan. Total kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 m³.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya berupa:
Pidana penjara maksimal 15 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajaran Polres Inhil, Inhu, serta Pelalawan dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara. Polisi menegaskan bahwa operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.
INDRAGIRI HILIR Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan Tengku Umar, Gang Taman Siswa, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, K
Peristiwa
Jakarta Menjelang hari jadinya ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegiatan. Buka
Artikel
PEKANBARU Dugaan tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas pendampingan hukum memantik reaksi keras
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Doa Bersama Tolak Bala yang digelar di h
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai unsur terkai
Artikel
PEKANBARU, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme,
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung upaya pemadaman dan pendingina
Peristiwa
Tembilahan Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perburuan maupun penangkapan monyet liar secara mandiri apabila kembali terlihat di
Artikel
Tembilahan Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembilahan, seekor
Peristiwa
TEMBILAHAN Polres Indragiri Hilir bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dan pengump
Artikel