Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21

Haikal - Selasa, 18 Agustus 2026 18:55 WIB
967 view
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
INDRAGIRI HILIR-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit 19 dan Parit 21, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Selasa (18/8/2026).

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Ricki Marzuki mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi balap liar yang kerap melibatkan kalangan remaja.

Menurut Ricki, balap liar tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama para remaja, agar tidak melakukan balap liar di sekitar Parit 19 dan Parit 21. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, aksi tersebut dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya," kata Ricki.

Spanduk berisi imbauan keselamatan dan larangan balap liar dipasang di sejumlah titik yang mudah terlihat. Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah ruas jalan digunakan sebagai arena balapan.

Baca Juga:

Ricki juga meminta para orang tua berperan aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Orang tua harus benar-benar mengawasi anak-anak yang menggunakan sepeda motor. Jangan sampai kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan," ujarnya.

Satlantas Polres Inhil juga akan meningkatkan patroli dan kegiatan pencegahan di kawasan tersebut. Polisi siap mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan aksi balap liar.

"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku balap liar, mulai dari penilangan hingga penahanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain tidak terlibat dalam balap liar, masyarakat diminta selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Hal itu penting untuk mengurangi risiko fatal apabila terjadi kecelakaan.

"Kecelakaan lalu lintas sering kali diawali dengan pelanggaran. Utamakan keselamatan daripada kecepatan karena keluarga menunggu kita di rumah," tutup Ricki.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Gelar Coffee Morning Bersama Media, Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Herman Apresiasi Program I-CARE IDAI Riau
komentar
beritaTerbaru