Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Menkeu: Pinjol Ilegal Bak Lintah Darat dengan Teknologi Digital

- Jumat, 03 Desember 2021 10:00 WIB
1.355 view
Menkeu: Pinjol Ilegal Bak Lintah Darat dengan Teknologi Digital
Ilustrasi: Korban pinjol. (PNC/Finance Buddha)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapreasiasi upaya OJK memblokir lebih dari 3.500 pinjol.

Dilansir dari KOMPAS.TV, Jumat (3/12), Menkeu mengritik keberadaan pinjaman online ilegal sebagai lintah darat, yang dilengkapi teknologi digital.

Bendahara Negara ini menyebut pinjol ilegal kerap menawarkan bunga rendah dan tak masuk akal, tetapi akhirnya menjebak konsumen.

Baca Juga:

Ditegaskan Menkeu, pinjol ilegal ini juga meneror dan menyebabkan korban jiwa.

Menurut Sri Mulyani, maraknya penggunaan pinjol ilegal karena literasi keuangan di Indonesia baru mencapai 38 persen. (PNC)

Baca Juga:

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapan Alokasi THR PNS 2023 Bakal Disalurkan? Simak Penjelasan Kemenkeu
Utang Pemerintah Mengalami Kenaikan Mencapai Rp 7.754,9 Triliun per Januari 2023
Menkeu Sri Mulyani Buka Hotline dan Link Aduan untuk Laporkan Pegawai Kemenkeu Bermasalah
Kembali Makan Korban, OJK Diminta Masifkan Sosialisasi Literasi Keuangan Terhadap Pinjol
Seperti Apa RAPBN 2023 akan Dirancang? Simak Penjelasan Menkeu
Kabar Bahagia Buat ASN: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli
komentar
beritaTerbaru