
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalJAKARTA (Pesisirnews.com) - Kabar yang dinanti-nantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kapan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akhirnya memperoleh kepastian. Hal itu diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan pada awal Juli 2022.
“Pemberikan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi serta kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),†kata Sri Mulyani dalam pernyataan persnya, Selasa (28/6).
Menurut Menteri Keuangan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Tunjangan yang dimaksud tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga:
“Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,†kata Sri Mulyani.
Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Gaji ke-13 tahun 2022 diberikan pada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan. Terdiri dari aparatur sipil negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur sipil negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
[br]
Anggaran untuk gaji ke-13 dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga dengan jumlah total Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri, dan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN Daerah. Dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang belaku.
Sedangkan untuk pensiunan, gaji ke-13 anggarannya dialokasikan melalui Bendahara Umum Negara dan jumlahnya sebesar Rp 9 triliun.
“Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan. Khususnya dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru sekolah,†kata Menkeu Sri Mulyani. (PNC/KBRN)
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalTEMBILAHAN Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilaha
HukrimINDRAGIRI HILIR Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menerima i
HukrimINDRAGIRI HILIR, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkotika j
BeritaIndragiri Hilir, Polri memastikan Indonesia harus terbebas dari ancaman premanisme kepentingan pribadi atau kelompok, untuk itu Polres Indr
ArtikelJakarta Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira, mengecam keras tindak pidana penganiayaan berat yang dialami empat orang
NasionalTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi melepas 25 siswasiswi peserta pembinaan dan pelatihan (binlat) seleksi
ArtikelINDRAGIRI HILIR Polsek Tempuling bersama Bhayangkari mengadakan acara Buka Puasa Bersama dengan Forkopimcam Tempuling, Tokoh Agama, Tokoh M
ArtikelIndragiri Hilir, 15 Maret 2025 Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadi
ArtikelTEMBILAHAN Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggelar Safari Ramadhan di Masjid Agung AlHuda Tembilahan pada Sabtu (15/3/2025) malam. Acara ini
Artikel