Rabu, 19 Maret 2025 WIB

Kabar Bahagia Buat ASN: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli

- Rabu, 29 Juni 2022 11:50 WIB
1.125 view
Kabar Bahagia Buat ASN: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kabar yang dinanti-nantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kapan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akhirnya memperoleh kepastian. Hal itu diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan pada awal Juli 2022.

“Pemberikan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi serta kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Sri Mulyani dalam pernyataan persnya, Selasa (28/6).

Menurut Menteri Keuangan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Tunjangan yang dimaksud tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga:

“Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” kata Sri Mulyani.

Sedangkan bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Gaji ke-13 tahun 2022 diberikan pada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan. Terdiri dari aparatur sipil negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur sipil negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

[br]

Anggaran untuk gaji ke-13 dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga dengan jumlah total Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri, dan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN Daerah. Dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sesuai ketentuan yang belaku.

Sedangkan untuk pensiunan, gaji ke-13 anggarannya dialokasikan melalui Bendahara Umum Negara dan jumlahnya sebesar Rp 9 triliun.

“Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan. Khususnya dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru sekolah,” kata Menkeu Sri Mulyani. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Akan Merealisasikan Gaji Non ASN
Pj Bupati Erisman Yahya Dorong Non ASN Ikuti Seleksi PPPK Periode 2
Pilkada Serentak, Kajari Inhil Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN
PJ Bupati Inhil Dorong Non ASN untuk Ikut Seleksi PPPK Tahap 2
Penjabat Bupati Indragiri Hilir Tekankan Netralitas ASN dan Pendamping Desa dalam Pilkada 2024
Pj Bupati H Erisman Yahya Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru