PESISIRNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Dandan Riza Wardana ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dalam operasi tangkap tangan, Jumat 27 Januari 2017 malam.
Dandan ditangkap karena diduga menerima uang hasil gratifikasi atau pungutan liar (pungli).
Walikota Bandung Ridwan Kamil mengaku prihatin terhadap kejadian tersebut. Dia mengakui sering mengingatkan seluruh pejabat Pemkot Bandung untuk bekerja dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang atau hal negatif lainnya.
"Yang pertama saya prihatin karena sudah berkali-kali di setiap rapat dan kesempatan saya ingatkan," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).
Emil mengaku selama ini berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang benar-benar bersih. Bahkan setelah Tim Saber Pungli Kota Bandung dilantik, dia berharap semakin tidak ada celah bagi oknum pejabat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
"Saya mau dari yang kecil (seperti) parkiran, sampai yang besar diungkaplah biar secara multidimensi orang kapok untuk tidak melakukan pungutan-pungutan kepada masyarakat," ungkapnya.
Disinggung soal kasus yang membelit Dandan Riza, Emil mengaku belum tahu pasti. Emil mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polrestabes Bandung.
"Saya hari ini belum tahu detailnya. Berita ke saya, kalau mau jujur apa adanya, hanya kepala dinas kena OTT. Modusnya belum tahu. Kapolres juga sama (belum tahu). Tim masih mendalami, maka informasinya masih sebatas itu," ucap Emil. (sindonews.com)