Kamis, 30 April 2026 WIB

Izin Wisma Distop, Hendra : Ini Permintaan Bupati

- Rabu, 24 Februari 2016 09:37 WIB
871 view
Izin Wisma Distop, Hendra : Ini Permintaan Bupati
Kepala BPMPPT Kepulauan Meranti Hendra Putra
SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Untuk saat ini, perizinan untuk wisma (penginapan, red) di Kabupaten Kepulauan Meranti distopkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada perhotelan dalam meningkatkan okupansinya atau keterisian kamar hotel.

Kpala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Hendra Putra, Rabu (24/2/16) mengatakan, untuk sementara ini pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin terhadap izin wisma. Menurutnya, penyetopan ijin bagi wisma sebagai upaya pemerintah untuk menjaga marwah Kepulauan Meranti sebagai negeri fajar atau tanah jantan yang menonjolkan budaya melayu. 

“Penyetopan ijin wisma ini merupakan permintaan langsung pak bupati. Beliau mewanti-wanti jangan sampai Selatpanjang dicap orang sebagai kota esek-esek. Lagipula, PAD yang didapatkan dari wisma tersebut tidak sebanding dengan imej yang timbul akibat menjamurnya wisma,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan, jika ada investor yang akan mendirikan hotel, harus memiliki standarisasi dan lefel yang lebih tinggi dari hotel yang sudah ada. Menurut Hendra, hal ini dimaksudkan agar hotel-hotel tidak perang tarif. 

Disisi lain, Hendra mengungkapkan, jika investor mendirikan hotrel yang mewah di Selatpanjang diharapkan bisa menarik wisatawan dan meningkatkan PAD serta menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

“Kalau hotelnya mewah, tentu pajaknya lebih besar. Disamping itu, hotel tersebut bisa memancing investor yang bergerak di sektor lainnya,” ujarnya.

Sementara, terkait wisma yang tidak memiliki ijin namun masih menerima tamu, Hendra Putra minta agar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti segera mengambil tindakan tegas, seperti menutup wisma tersebut. Menurutnya, jika tindakan tegas tidak segera diambil, dikhawatirkan wisma-wisma liar marak akan muncul di Selatpanjang.
 
Sementara itu, Kepala Kantor  Satpol PP Kepulauan Meranti, Janevi Meza mengungkapkan, pihaknya sudah sering melakukan pengecekan terhadap wisma-wisma yang tidak memiliki ijin. Bahkan Senin (22/2) lalu, pihaknya sudah melakukan pengecekan di salah wisma yang diduga tidak memiliki ijin. Namun pihaknya mengaku tidak bisa melakukan penyegelan terhadap wisma-wisma tersebut, terlebih saat ini pihaknya belum memiliki tim yustisi.
 
“Kami tidak bisa melakukan tindakan yang lebih tegas lagi terhadap wisma-wisma yang tak memilki ijin. Untuk  melakukan penindakan tersebut kami memerluka tim yustisi,” ujarnya. (rhd)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Anjungan Digital Desa Bantu Masyarakat dalam Mengurus Perizinan dan Mengakses Informasi
Disnaker Rohil Akhirnya Cabut Pencatatan SPTI-SPSI Kubu  Hijrah, Setelah Mendapat Surat dari Kementerian
Diduga Salahi Izin Tinggal, 75 Warga Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru
Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah kini Bisa Memutasi hingga Pecat Pegawai Tanpa Izin Mendagri
DPP FSPTI-KSPSI Surya Batubara Somasi Bupati dan Disnaker Rohil
komentar
beritaTerbaru