PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten/kota kini dikembalikan ke pemerintah provinsi.
Pemko Pekanbaru pun melaksanakan rapat untuk membahas persoalan tersebut. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer mengatakan, bahwa rapat yang digelar tersebut bertujuan untuk membahas pelimpahan kewenangan beberapa SKPD. Salah satunya pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kita ingin pelimpahan kewenangan ini bukan hanya aset saja. Tetapi bagaimana nasib guru honor dan guru komite yang ada di SMA/SMK sederajat ikut menjadi perhatian Pemprov juga," ujarnya, Senin (22/2/2016).
M Noer menjelaskan, pelimpahan kewenangan ini bukan dari Pemko ke Pemrov, namuan ada juga beberapa bagian SKPD Pemprov yang akan dilimpahkan kewenangannya kepada Pemko.
"Pelimpahan wewenang dari Pemko ke Pemprov tidak hanya saja SMA/SMK, tetapi ada tenaga Disnaker Pemko dalam bidang Pengawasan Kerja, Bagian kehutanan Pemko dan para Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Sebaliknya, Pemprov juga melimpahkan wewenang ke Pemko dalam tenaga meterologi," paparnya.
Persoalan yang mencolok dalam rapat itu, kata M Noer, justru terjadi pada pelimpahan wewenang SMA dan SMK. Pasalnya, masalah kenaikan pangkat PNS dan tenaga honor serta guru komite belum jelas solusi seperti apa kedepannya pasca dilimpahkan.
"Kalau tenaga Disnaker dan penyuluh KB jumlahnya tidak banyak. Sementara guru non PNS saja sangat banyak. Bahkan jumlahnya 1900 lebih," paparnya.
M Noer mengakui, dalam surat pelimpahan wewenang dari pusat terkait pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke provinsi hanya untuk guru PNS. Oleh sebab itu, Pemko Pekanbaru meminta agar Pemprov Riau juga mengakomodir semuanya.
"Kalau bisa guru non PNS juga diangkat dan diakomodir Pemprov. Disamping aset sekolah dan guru PNS, guru non PNS yang bekerja di SMA/SMK sederajat di kota Pekanbaru juga ikut diakomodir Pemprov," pintanya.
Sebagaimana diketahui, pengembalian pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemko kepada Provinsi direncanakan akan diterapkan pada Oktober 2016 mendatang.
(syi)